SUARA CYBER NEWS

Rabu, 12 Maret 2025

Polres Nganjuk Temukan Minyak Goreng Minyakita Kurang Takaran Saat Sidak di Pasar Wage




Nganjuk,  – Dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan kualitas barang yang beredar di pasaran, Polres Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wage, Kota Nganjuk, pada Selasa pagi. Sidak ini dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., bersama Kasihumas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, serta sejumlah anggota kepolisian lainnya. Fokus utama sidak adalah pengecekan ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. (12/3/2025)


Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng Minyakita kemasan botol. Setelah dilakukan pengukuran ulang, setiap botol berisi setengah kilogram minyak goreng ternyata mengalami kekurangan sekitar 20 mililiter dari standar yang seharusnya. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat merugikan konsumen.


Menanggapi hal tersebut, AKP Supriyanto menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan produk Minyakita—sebagai minyak goreng bersubsidi dari pemerintah—tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. "Minyakita adalah produk yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga kami harus memastikan kualitas dan takarannya sesuai dengan ketentuan agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.


Salah satu pedagang di Pasar Wage, Wawan, mengaku tidak mengetahui adanya kekurangan takaran pada produk yang ia jual. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima dan menjual minyak goreng dalam kemasan kardus tanpa melakukan pengukuran ulang. "Saya hanya menjual minyak goreng sesuai dengan yang saya terima dari distributor. Saya tidak pernah mengecek ulang isinya," katanya.


Menariknya, dari hasil sidak, hanya Minyakita dalam kemasan botol yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian takaran. Sementara itu, Minyakita dalam kemasan plastik masih memenuhi standar yang telah ditetapkan.


Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Nganjuk akan terus melakukan pengawasan dan sidak serupa di berbagai pasar untuk mencegah praktik penjualan yang merugikan konsumen. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan peredaran minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS