SUARA CYBER NEWS

Minggu, 09 Agustus 2026

Sembilan Pengacara Dampingi Korban, Minta Penanganan Maksimal Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Nganjuk

NGANJUK – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan pemilik sebuah kafe di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari sembilan advokat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk untuk mengawal proses hukum serta menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan penyidikan, Selasa (5/8/2026).

Tim kuasa hukum tersebut di antaranya Firman Adi Santoso, Prayogo Laksono, Yani, Edy, Reza, Sandy, bersama beberapa advokat lainnya. Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak korban agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut tim kuasa hukum korban, tersangka saat ini menjalani status tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pribadi.

Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan keberatan terhadap salah satu petunjuk jaksa dalam berkas perkara (P-19), yakni rencana konfrontasi antara tersangka, saksi, dan korban.

Menurut Firman, mempertemukan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka secara langsung berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Ia menilai perbedaan keterangan antara korban dan tersangka merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga tidak harus diselesaikan melalui konfrontasi.

Sebagai alternatif, tim kuasa hukum mengusulkan agar penyidik menggunakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa keterangan korban tetap sama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar status penahanan terhadap tersangka ditinjau kembali. Mereka berharap penyidik mempertimbangkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan badan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait alasan kesehatan yang menjadi dasar pemberian tahanan kota, Firman mengusulkan agar kondisi medis tersangka diperiksa oleh rumah sakit yang independen, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, sehingga penilaian terhadap kondisi kesehatannya dapat dilakukan secara objektif.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur turut dipekerjakan. Menurut mereka, apabila unsur pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit PPA Polres Nganjuk. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit PPA Polres Nganjuk hanya memberikan balasan singkat, "Matur suwun," tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara.

Gerakan Kerja Bakti Serentak Digelar di Kabupaten Nganjuk, Bupati dan Forkopimda Turun Langsung ke Lokasi


NGANJUK — Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar Gerakan Kerja Bakti Serentak se-Kabupaten Nganjuk pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB dan diikuti masyarakat di berbagai lingkungan di Kabupaten Nganjuk. Kerja bakti dilakukan dengan sejumlah aktivitas, di antaranya membersihkan lingkungan serta merawat dan menata tanaman.

Dalam pelaksanaannya, Bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SH., MM., MBA., bersama jajaran Forkopimda Nganjuk turut meninjau dan mengikuti kegiatan kerja bakti di sejumlah titik.

Dua lokasi yang menjadi titik kegiatan Bupati bersama Forkopimda antara lain Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, serta Desa Bagor Etan, Dusun Padasan, Kecamatan Sukomoro.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan kerja bakti tersebut. Warga bersama unsur pemerintah dan elemen lainnya bergotong royong membersihkan lingkungan serta melakukan penataan di sekitar wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan Gerakan Kerja Bakti Serentak.

“Dengan semangat gotong royong, kita memupuk rasa solidaritas, kebersamaan, dan bahu-membahu untuk kepentingan bersama,” ujar Marhaen.

Menurutnya, semangat gotong royong perlu terus dijaga karena menjadi bagian penting dalam membangun kebersamaan di tengah masyarakat.

Gerakan Kerja Bakti Serentak tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, semangat gotong royong diharapkan tidak hanya berlangsung dalam momentum peringatan kemerdekaan, tetapi juga terus diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sabtu, 08 Agustus 2026

Siswa SMKN 1 Gondang Patah Tulang Usai Ditegur Guru BK


NGANJUK, -  Seorang siswa SMKN 1 Gondang, Kabupaten Nganjuk, mengalami patah tulang pada bagian lengan setelah terjatuh saat ditegur guru Bimbingan dan Konseling (BK), Senin (3/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat jam pelajaran berlangsung. Siswa bersama sejumlah temannya diketahui berada di luar kelas sebelum kemudian didatangi guru BK.

Informasi yang beredar menyebutkan, sempat terjadi kontak fisik sebelum siswa tersebut terjatuh. Salah seorang saksi bahkan menyebut siswa sempat dipiting dan dibanting.


Rido, selaku Humas SMKN 1 Gondang, mengatakan tidak ada tindakan membanting terhadap siswa. Menurutnya, guru BK hanya memegang tangan siswa ketika hendak meninggalkan lokasi.

“Yang benar, oknum BK tersebut hanya memegang tangan siswa. Saat itu siswa kaget dan terjatuh, hingga akhirnya mengalami patah tulang,” ujar Rido saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Rido menjelaskan, kejadian bermula ketika sejumlah siswa keluar kelas saat jam pelajaran dan tidak segera kembali. Guru kemudian mencari keberadaan mereka hingga menemukan para siswa di sekitar area MCK sekolah.

Pihak sekolah menduga para siswa sedang merokok. Dugaan itu, kata Rido, diperkuat dengan ditemukannya sejumlah puntung rokok di lokasi.

“Saat ketahuan, mereka semua lari dan salah satu murid dipegang Pak Andre lalu terjatuh. Mungkin saja ketika jatuh salah posisi dan kami langsung membawa ke klinik,” jelasnya.

Setelah kejadian, siswa tersebut langsung mendapatkan penanganan medis. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Rido mengatakan pihak sekolah telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga siswa dan memastikan tidak lepas tangan terhadap kondisi korban.

“Kami dari pihak sekolah juga sudah minta maaf ke keluarganya. Kami pihak sekolah tidak lepas tangan,” katanya.

Hingga Rabu (5/8/2026), siswa tersebut masih menjalani perawatan. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, korban telah menjalani operasi pada bagian lengan di RSD Nganjuk.

Sementara itu, dugaan adanya tindakan fisik berupa pemitingan dan pembantingan masih belum dapat dipastikan secara independen. Pihak sekolah membantah adanya tindakan tersebut dan menyebut siswa terjatuh setelah tangannya dipegang saat berusaha meninggalkan lokasi. (Tim/Gik)

Wartawan JAVATIMES Adukan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMA Negeri 2 Nganjuk


NGANJUK — Seorang wartawan media siber JAVATIMES, Andika Wahyu Al Amin, mengadukan dugaan tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai pengambilan ijazah lulusan tahun 2026 di SMA Negeri 2 Nganjuk.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses konfirmasi yang dilakukan Andika setelah menerima informasi dari sejumlah alumni mengenai mekanisme pengambilan ijazah. Dalam informasi yang diterimanya, terdapat alumni yang disebut diminta menyelesaikan administrasi sekolah sebelum mengambil ijazah.

 Bahkan, menurut informasi yang menjadi dasar peliputan, terdapat alumni yang disebut belum mengambil ijazah karena terkendala kemampuan menyelesaikan administrasi.

Untuk memastikan informasi tersebut, Andika menghubungi Drs. Lutfin Malik pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pengaduannya, Lutfin disebut membantu menghubungkan Andika dengan Rahman Budiansyah, S.Kom., yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 2 Nganjuk.

Pertemuan kemudian disepakati berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 2 Nganjuk.

Konfirmasi Berlangsung di Ruang Lobi
Menurut keterangan Andika dalam pengaduannya, dirinya datang ke sekolah sesuai waktu yang telah disepakati.

 Setibanya di lokasi, ia diterima petugas resepsionis dan dimintai identitas.
Andika kemudian memperkenalkan diri sebagai wartawan JAVATIMES dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait bahan pemberitaan.

Tidak lama kemudian, Rahman Budiansyah didampingi Bhakti Praban A., S.Pd., menemui Andika. Sebelum wawancara dimulai, Andika mengaku telah menyampaikan bahwa proses wawancara akan direkam sebagai dokumentasi jurnalistik.

Dalam pengaduannya, Andika menyebut Rahman pada awalnya menyetujui proses perekaman tersebut. Wawancara selanjutnya berlangsung di ruang lobi sekolah.

Beberapa hal yang dibahas antara lain mekanisme pengambilan ijazah, administrasi sekolah, pembayaran melalui Tata Usaha serta informasi mengenai sumbangan yang disebut sebagai hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.

Persoalan Rekaman dan Identitas
Dalam perkembangan wawancara, Andika menyebut Rahman meminta kartu identitas pers miliknya untuk difoto. Permintaan tersebut, menurut pelapor, tidak diberikan. Andika mengaku hanya memperlihatkan kartu pers secara langsung sebagai bentuk verifikasi identitas.

Setelah kartu pers tidak diberikan untuk difoto, menurut pengaduan, Rahman meminta agar rekaman wawancara dihapus.

Andika menyatakan dirinya kemudian menjelaskan bahwa sebelum wawancara telah meminta izin untuk melakukan perekaman dan menurutnya izin tersebut telah diberikan.

Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, Rahman kemudian menyampaikan bahwa percakapan diperbolehkan, tetapi proses perekaman tidak diperbolehkan.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Andika juga menyebut adanya permintaan untuk menunjukkan identitas lain, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk keperluan dokumentasi atau verifikasi.

Andika mempertanyakan alasan permintaan identitas tersebut. Dalam pengaduannya, ia menyebut mendapat penjelasan bahwa identitas diperlukan untuk mengetahui ke mana rekaman hasil wawancara akan disebarkan.

Pengaduan tersebut juga mencantumkan adanya percakapan menggunakan bahasa Madura yang menurut pelapor berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat proses konfirmasi.

Disebut Disaksikan Sejumlah Pihak
Andika menyatakan rangkaian peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan sekolah dan disaksikan sejumlah pihak.
Nama yang disebut dalam pengaduan antara lain Drs. Lutfin Malik, Rahman Budiansyah, S.Kom., Bhakti Praban A., S.Pd., petugas resepsionis, petugas keamanan, serta pihak lain yang menurut pelapor mengetahui kejadian tersebut.

Sebagai pendukung pengaduannya, Andika menyatakan memiliki sejumlah bukti, di antaranya rekaman audio dan/atau video wawancara pada 21 Juli 2026, tangkapan layar komunikasi dengan Drs. Lutfin Malik, dokumentasi kedatangan ke SMA Negeri 2 Nganjuk, salinan berita JAVATIMES, tangkapan layar informasi pengambilan ijazah, serta bukti elektronik lainnya.

Dalam pengaduannya, Andika mengaitkan peristiwa tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di antaranya Pasal 4 yang mengatur kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Pelapor juga mencantumkan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, pengaduan merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pelapor juga mencantumkan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu dasar dalam melakukan konfirmasi terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan penghalangan atau penghambatan tugas jurnalistik tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak wartawan sebagai pelapor. Status dan kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 2 Nganjuk, khususnya Rahman Budiansyah, S.Kom., telah dilakukan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan tersebut, pihak yang bersangkutan memberikan jawaban singkat:
“Nunggu Perintah Dari Bapak.”

Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi peristiwa, termasuk persoalan izin perekaman, permintaan penghapusan rekaman, maupun permintaan identitas sebagaimana tercantum dalam pengaduan.

Dengan demikian, keterangan dari pihak SMA Negeri 2 Nganjuk masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMA Negeri 2 Nganjuk maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, faktual, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (sr)

Rabu, 05 Agustus 2026

Demi Transparansi Perkara, Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Nganjuk Ajukan Perlindungan Hukum ke Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim


NGANJUK – Demi menjamin transparansi, objektivitas, dan keamanan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, tim kuasa hukum korban pencabulan di Nganjuk resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).

Kuasa Hukum Korban Dr. Prayogo Laksono ,SH.MH mengambil langkah tegas ini diambil untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar terhindar dari segala bentuk intervensi, sekaligus memberikan rasa aman yang maksimal bagi korban dan keluarganya selama menjalani proses peradilan.
Poin Utama Permohonan Perlindungan Hukum

Pengawasan Ketat Kompolnas: Memastikan penyidik kepolisian bekerja profesional, objektif, dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Perlindungan Fisik dan Psikis LPSK: Mengajukan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta pemulihan trauma (trauma healing).

Monitoring Netralitas Aswas Kejati Jatim: Meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi jalannya pra-penuntutan hingga penuntutan agar berjalan sesuai koridor hukum yang adil.

"Kami ingin memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan, terutama yang menimpa anak-anak, adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian khusus. Kami tidak ingin ada celah bagi intervensi atau intimidasi yang dapat menyudutkan korban. Oleh karena itu, keterlibatan Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim sangat krusial untuk menjaga komitmen keadilan bagi klien kami." jelasnya

Dugaan Pemborongan Proyek Revitalisasi SLB Krida Utama 1 Tanjunganom Jadi Sorotan, Pihak yang Dikaitkan Belum Beri Penjelasan


NGANJUK – Proyek revitalisasi SLB Krida Utama 1 Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain di luar kontraktor pelaksana. 

Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saat Investigasi di lapangan muncul   seorang pria berinisial G yang disebut-sebut Memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek. 

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi mengenai peran maupun kapasitasnya dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), seorang pria yang mengaku sebagai utusan G menemui wartawan di lokasi proyek, serta menawarkan. kerja sama.

Meski demikian, keberadaan utusan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status maupun kewenangan G dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.

Konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Saat dihubungi, G menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kesibukan lain sehingga belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kembali pada Rabu (5/8/2026) juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditulis.

Belum adanya penjelasan dari pihak yang dikaitkan dengan proyek tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan adanya pemborongan kepada pihak lain, masih belum terjawab.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran untuk pembangunan fasilitas pendidikan, pelaksanaan revitalisasi diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kontraktor pelaksana maupun pihak berinisial G terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Senin, 03 Agustus 2026

Proyek Revitalisasi SLB Krida Utama 1 Warujayeng Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar Disorot, Dugaan Abaikan K3 dan Transparansi Dipertanyakan


Nganjuk – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SLB Krida Utama 1 Warujayeng yang menelan anggaran diperkirakan lebih dari Rp1 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hasil investigasi lapangan pada 2 Agustus 2026 menunjukkan para pekerja diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipertanyakan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan proyek konstruksi yang wajib mengutamakan keselamatan pekerja. Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara justru diduga mengabaikan aspek mendasar yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain persoalan K3, pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja borongan yang bukan berasal dari warga sekitar. 

Media juga memperoleh informasi bahwa proyek tersebut melibatkan pihak yang disebut sebagai konsultan perencana bernama Gunarto. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi, Kepala SLB Krida Utama 1 Warujayeng tidak bersedia memberikan keterangan. Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah semakin memperkuat tuntutan publik agar proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Media ini juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pemberian fee kepada kepala sekolah pada saat proses penandatanganan kontrak yang disebut berlangsung di wilayah Madiun. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

 Dugaan tersebut menjadi alasan penting bagi aparat pengawas maupun penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar K3, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus menyentuh pelaksanaan di lapangan agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan pelanggaran K3 maupun indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek terbukti benar, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS