SUARA CYBER NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

SPPG Bendungrejo Berbek Perkuat Koordinasi dengan Babinsa dan Koramil untuk Evaluasi Layanan

Nganjuk – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bendungrejo, Kecamatan Berbek, terus melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Koramil setempat guna mengevaluasi pelaksanaan program layanan gizi, khususnya terkait menu makanan yang disalurkan kepada peserta didik.

Menu yang disiapkan oleh SPPG Bendungrejo pada 12 Februari 2026 disebut telah disusun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta petunjuk teknis standar gizi yang berlaku. Namun demikian, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terhadap menu yang disajikan, yang dinilai kurang layak jika diasumsikan dengan harga Rp10.000 per porsi, khususnya untuk porsi kecil.

“Seharusnya dengan harga Rp10.000, dapur lebih memperhatikan variasi dan kualitas menu agar anak-anak tertarik dan mau mengonsumsi,” ujar salah satu wali murid.

Menanggapi hal tersebut, pihak dapur SPPG Bendungrejo memberikan klarifikasi bahwa anggapan harga Rp10.000 per porsi kecil tidak sepenuhnya tepat. Pihak dapur menjelaskan bahwa anggaran riil yang diterima dari pemerintah pusat untuk porsi kecil adalah sebesar Rp8.000 per omprengan. Sementara selisih Rp2.000 digunakan untuk kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk biaya akomodasi dan pendukung distribusi.

“Kami menyampaikan ini agar masyarakat memahami bahwa dana yang digunakan untuk bahan makanan memang Rp8.000. Kami berbicara apa adanya karena banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme anggaran tersebut,” jelas perwakilan dapur SPPG Bendungrejo.

Secara normatif, pengelompokan penerima manfaat dan indeks proposal operasional SPPG telah diatur dengan jelas. Belanja bahan baku ditetapkan berdasarkan prinsip at cost atau sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan mempertimbangkan harga pasar setempat serta acuan resmi pemerintah daerah.
Untuk penerima manfaat anak balita, PAUD, TK/RA, serta peserta didik SD/MI kelas 1 sampai 3, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp8.000 per orang. Besaran tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil, dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indeks kemahalan wilayah.

Apabila acuan harga resmi tidak tersedia, Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan diwajibkan melakukan survei harga pasar secara berkala dengan membandingkan harga terendah dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas.

Sementara itu, untuk peserta didik SD/MI kelas 4 sampai 6, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB, pendidik dan tenaga kependidikan, santri, ibu hamil, serta ibu menyusui, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang, dengan mekanisme penyesuaian yang sama.

Melalui koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi ini, SPPG Bendungrejo Berbek berharap evaluasi dapat berjalan objektif, serta pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

Selasa, 24 Februari 2026

Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Nganjuk Dituding “Ruwet”, Aktivis Anti Korupsi Murka

Nganjuk – Pelayanan di Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk disorot keras oleh aktivis anti korupsi. Solidaritas Lintas Jaringan (SLJ) bersama PA GMNI meluapkan kegeraman mereka lantaran sulitnya bertemu Kepala Cabang Dinas, Senin (24/2/2026).

Kedatangan para aktivis tersebut bertujuan meminta klarifikasi langsung terkait sejumlah persoalan pendidikan yang menjadi perhatian publik. 

Namun upaya itu justru berujung kekecewaan. Di ruang informasi, petugas menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas sedang mengikuti rapat di lantai dua dan dapat ditemui sekitar satu jam kemudian.

Sayangnya, janji tersebut tak pernah terealisasi. Setelah menunggu cukup lama, Kepala Cabang Dinas tak kunjung menemui massa dengan berbagai alasan yang dinilai berbelit dan tidak transparan. Situasi itu memicu emosi para aktivis yang merasa dipermainkan oleh birokrasi.

Puncaknya, Ketua SLJ, Yulma, meluapkan kekesalannya secara terbuka dengan berteriak lantang di dalam kantor, “Kacabdin ruwet!” Seruan itu menjadi simbol kekecewaan atas buruknya akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat sipil.

Menurut SLJ dan PA GMNI, sikap tertutup serta sulit ditemuinya pejabat dinas justru menimbulkan kecurigaan publik. Mereka menilai, sebagai pejabat yang digaji negara, Kepala Cabang Dinas seharusnya bersikap terbuka, responsif, dan siap menemui masyarakat, terlebih aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jika hanya untuk bertemu saja dipersulit, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengelolaan pendidikan berjalan bersih dan transparan?” tegas salah satu aktivis di lokasi.

Para aktivis menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berencana melaporkan kondisi tersebut ke tingkat provinsi dan mendesak evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk.

Diduga SMK 1 Bagor Pungli Berkedok Kesepakatan, Aktifis Nganjuk Konsolidasi ke Kejaksaan Tinggi

Nganjuk – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam istilah kesepakatan di SMK Negeri 1 Bagor terus menuai polemik dan kemarahan publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya surat edaran Komite Sekolah yang ditujukan kepada wali murid, berisi kewajiban sumbangan dengan dalih hasil kesepakatan bersama.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis anti-korupsi di Kabupaten Nganjuk. Mereka melakukan konsolidasi dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kejaksaan Tinggi Nganjuk.

Salah satu yang paling vokal adalah kelompok aktivis Salam Lima Jari, yang diketuai oleh Yulma Margaretha. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius di dunia pendidikan.

“Sumbangan yang dipaksakan, meskipun dibungkus kata kesepakatan, tetap berpotensi melanggar aturan. Ini bukan soal nominal, tapi soal prinsip pendidikan gratis,” tegas Yulma.

Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi terbuka, pihak sekolah justru merasa terintimidasi dan menganggap persoalan tersebut bukan masalah besar. Bahkan, langkah kontroversial diambil dengan menunjuk pengacara dari luar daerah, tepatnya dari Rembang, sebagai kuasa hukum untuk menghadapi para aktivis, LSM, dan wartawan yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Langkah ini semakin menyulut kecurigaan publik. Apalagi, pernyataan dari pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel, Koko, disebut-sebut memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.

Sementara itu, sikap tegas juga disampaikan oleh GMNI cabang Nganjuk. Melalui Sekretaris PA GMNI, Arief Mustofa, ditegaskan bahwa sekolah adalah ruang suci untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang pungutan.

“Sekolah negeri sudah jelas gratis. Tidak boleh ada embel-embel biaya kesepakatan, sumbangan, apalagi partisipasi yang memberatkan wali murid,” ujar Arief.

Ia menegaskan bahwa PA GMNI mendukung penuh langkah para aktivis demi memperbaiki kualitas dan integritas pendidikan di Kabupaten Nganjuk.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan ujian serius bagi transparansi pengelolaan pendidikan. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa dunia pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungli berkedok kesepakatan.

Rabu, 18 Februari 2026

Gerakan Kerja Bakti Serentak “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” Digelar, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat



Nganjuk — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Nganjuk menggelar Gerakan Kerja Bakti Serentak bertajuk “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” sebagai upaya nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.  (18/2/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan secara serempak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di berbagai wilayah.
Gerakan tersebut diikuti langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, jajaran perangkat daerah, TNI-Polri, aparatur desa, pelajar, komunitas, hingga masyarakat umum. 

Kehadiran para pemimpin daerah menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Kegiatan kerja bakti difokuskan pada pembersihan fasilitas umum, jalan lingkungan, saluran air, ruang terbuka hijau, serta area-area yang berpotensi menjadi titik penumpukan sampah. 

Selain aksi bersih-bersih, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Gerakan “Jogo Nganjuk Bersih–Indonesia ASRI” sekaligus merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia dalam mendorong budaya hidup bersih dan pelestarian lingkungan di seluruh daerah.

Melalui gerakan ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak hanya menjaga kebersihan saat kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadikannya sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya Nganjuk yang bersih, indah, dan nyaman

Tagihan Ujian Berujung Ancaman, Komite SMK Bagor Disorot Publik: Sumbangan atau Pungutan Terselubung?



Nganjuk — Polemik pendidikan di Kabupaten Nganjuk memasuki fase panas dan mengundang kemarahan publik. Sebuah surat penagihan yang diduga dikeluarkan oleh Ketua Komite SMK Negeri 1  Bagor viral setelah memuat kewajiban pembayaran yang dikaitkan langsung dengan hak siswa mengikuti ujian. Praktik ini dinilai brutal dan mencederai dunia pendidikan.

Alih-alih meredam kegaduhan, klarifikasi yang dimuat media online IKNews pada Selasa (17/2/2026) justru menyiram bensin ke api. Dalam klarifikasi tersebut, Ketua Komite berdalih bahwa penagihan dilakukan atas dasar kesepakatan wali murid.

Dalih itu langsung dipatahkan Ketua Salam Lima Jari, Yulma, yang menyebut alasan kesepakatan sebagai narasi pembenaran atas kebijakan yang nyata-nyata memberatkan orang tua siswa.

“Kalau benar kesepakatan, kenapa surat ini bocor dan meledak ke publik? Ini bukti kuat bahwa wali murid keberatan dan merasa ditekan,” tegas Yulma.

Ia menilai, kebocoran surat tersebut justru membuka tabir praktik yang selama ini diduga dipaksakan secara sistematis. Terlebih, istilah “sumbangan” yang digunakan dianggap menyesatkan.

“Sumbangan itu sukarela dan sekali bayar. Tapi ini ditagih rutin dan dijadikan syarat ikut ujian. Itu bukan sumbangan, itu pungutan terselubung,” katanya dengan nada keras.

Yulma juga menegaskan bahwa mengaitkan pembayaran dengan hak mengikuti ujian adalah bentuk tekanan psikologis terhadap siswa dan wali murid, yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem pendidikan.

Atas dasar itu, Salam Lima Jari menyatakan perlawanan terbuka dan memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami menolak keras. Persoalan ini akan kami sandingkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang pungutan,” tegasnya.

Kini kasus ini menjadi hot news dan sorotan tajam masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan mengusut dugaan pungutan berkedok kesepakatan yang dinilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan hak dasar siswa. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke konsekuensi hukum serius dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Jumat, 13 Februari 2026

PUPUK SUBSIDI DIDUGA DIJUAL DI ATAS HET, PETANI DIWILAYAH KECAMATAN SUKOMORO RESAH


Nganjuk — Program pupuk subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk meringankan beban petani kembali tercoreng. Di wilayah Kecamatan Sukomoro, pupuk subsidi yang seharusnya ditebus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp 90.000 per sak, diduga dijual dengan harga fantastis mencapai Rp 115.000 per sak.
Informasi mengejutkan ini diterima redaksi melalui sambungan seluler pada Kamis (12/2/2026).

 Narasumber berinisial S (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa praktik penjualan pupuk subsidi di atas harga resmi tersebut sudah berlangsung di wilayahnya.

Ironisnya, dugaan ini bukan sekadar isu. Salah satu perangkat desa setempat bahkan membenarkan bahwa pupuk subsidi memang dijual seharga Rp 115.000 per sak.

 Dalihnya, yang terpenting seluruh petani tetap bisa membeli dan kondisi wilayah tetap “kondusif”.
Pernyataan tersebut justru memantik kemarahan dan tanda tanya besar. S secara terbuka menyatakan keberatannya.

 Menurutnya, petani terpaksa membeli pupuk berapa pun harganya karena kebutuhan mendesak di musim tanam.
“Kalau memang dijual Rp 115.000, petani pasti nurut. Tapi pertanyaannya, ke mana larinya uang subsidi dari pemerintah?” ujar S dengan nada geram.

Tak berhenti di situ, salah satu tokoh desa (kamituwo) juga memberikan pernyataan yang tak kalah kontroversial. Ia menyebut harga Rp 115.000 tersebut sudah melalui “kesepakatan”. Namun, ia berdalih hanya sebagai penasehat dan menyarankan agar awak media langsung menghubungi Ketua Kelompok Tani (Poktan).

Saat diminta nama dan nomor kontak Ketua Poktan, jawaban tak kunjung diberikan. Sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik. 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Poktan Sukomakmur belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk.

 Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan permainan harga yang berpotensi merugikan petani kecil dan mencederai tujuan mulia program subsidi pemerintah.

Selasa, 10 Februari 2026

Diduga Limbah Bell Food Dibuang di Alas Wengkal Rejoso, APH Panggil Pihak Pabrik

. Limbah Belfoods Di Buang Sembarangan



NGANJUK — Limbah yang diduga berasal dari Pabrik Bell Food Nganjuk ditemukan dibuang di kawasan alas Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/2/2026). Temuan tersebut memicu keresahan warga karena limbah menimbulkan bau menyengat.

Limbah yang ditemukan berupa sisa adonan produksi yang tidak jadi. Berdasarkan informasi di lapangan, limbah tersebut dibuang dalam jumlah sekitar dua rit di lokasi alas Wengkal.

Saat dikonfirmasi kontributor media melalui pesan WhatsApp, perwakilan Pabrik Bell Food bernama Sahrun menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal.


“Maaf, saya koordinasikan dulu dengan konsultan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ali Mustopa, pihak ketiga yang disebut terkait lokasi pembuangan, mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari pihak pabrik sebelum limbah dibuang.

“Saat pembuangan limbah di alas Wengkal, pihak pabrik tidak berkoordinasi dengan saya,” kata Ali.

Kepala Desa Wengkal, Totok, membenarkan adanya pembuangan limbah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya limbah itu disampaikan sebagai limbah kering yang diklaim dapat dimanfaatkan sebagai pupuk. Namun setelah dibuang, limbah justru menimbulkan bau menyengat.

“Setelah dibuang sekitar dua rit, baunya menyengat. Warga keberatan dan limbah akhirnya diuruk,” ujar Totok.

Ia juga menegaskan bahwa pihak desa tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan lokasi pembuangan limbah dan meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan langsung antara pihak pabrik dan pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Aparat Penegak Hukum (APH) membenarkan bahwa pihak Pabrik Bell Food telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk memastikan apakah pembuangan limbah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Tim)

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS