SUARA CYBER NEWS

Rabu, 05 Agustus 2026

Demi Transparansi Perkara, Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Nganjuk Ajukan Perlindungan Hukum ke Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim


NGANJUK – Demi menjamin transparansi, objektivitas, dan keamanan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, tim kuasa hukum korban pencabulan di Nganjuk resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).

Kuasa Hukum Korban Dr. Prayogo Laksono ,SH.MH mengambil langkah tegas ini diambil untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar terhindar dari segala bentuk intervensi, sekaligus memberikan rasa aman yang maksimal bagi korban dan keluarganya selama menjalani proses peradilan.
Poin Utama Permohonan Perlindungan Hukum

Pengawasan Ketat Kompolnas: Memastikan penyidik kepolisian bekerja profesional, objektif, dan transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Perlindungan Fisik dan Psikis LPSK: Mengajukan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan fisik, pendampingan hukum, serta pemulihan trauma (trauma healing).

Monitoring Netralitas Aswas Kejati Jatim: Meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi jalannya pra-penuntutan hingga penuntutan agar berjalan sesuai koridor hukum yang adil.

"Kami ingin memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan, terutama yang menimpa anak-anak, adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian khusus. Kami tidak ingin ada celah bagi intervensi atau intimidasi yang dapat menyudutkan korban. Oleh karena itu, keterlibatan Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim sangat krusial untuk menjaga komitmen keadilan bagi klien kami." jelasnya

Dugaan Pemborongan Proyek Revitalisasi SLB Krida Utama 1 Tanjunganom Jadi Sorotan, Pihak yang Dikaitkan Belum Beri Penjelasan


NGANJUK – Proyek revitalisasi SLB Krida Utama 1 Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa sebagian pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain di luar kontraktor pelaksana. 

Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saat Investigasi di lapangan muncul   seorang pria berinisial G yang disebut-sebut Memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek. 

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi mengenai peran maupun kapasitasnya dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), seorang pria yang mengaku sebagai utusan G menemui wartawan di lokasi proyek, serta menawarkan. kerja sama.

Meski demikian, keberadaan utusan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai status maupun kewenangan G dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut.

Konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Saat dihubungi, G menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki kesibukan lain sehingga belum dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kembali pada Rabu (5/8/2026) juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditulis.

Belum adanya penjelasan dari pihak yang dikaitkan dengan proyek tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan adanya pemborongan kepada pihak lain, masih belum terjawab.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran untuk pembangunan fasilitas pendidikan, pelaksanaan revitalisasi diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari kontraktor pelaksana maupun pihak berinisial G terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Sembilan Pengacara Dampingi Korban, Minta Penanganan Maksimal Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Nganjuk

NGANJUK – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan pemilik sebuah kafe di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari sembilan advokat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk untuk mengawal proses hukum serta menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan penyidikan, Selasa (5/8/2026).

Tim kuasa hukum tersebut di antaranya Firman Adi Santoso, Prayogo Laksono, Yani, Edy, Reza, Sandy, bersama beberapa advokat lainnya. Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak korban agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut tim kuasa hukum korban, tersangka saat ini menjalani status tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pribadi.

Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan keberatan terhadap salah satu petunjuk jaksa dalam berkas perkara (P-19), yakni rencana konfrontasi antara tersangka, saksi, dan korban.

Menurut Firman, mempertemukan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka secara langsung berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Ia menilai perbedaan keterangan antara korban dan tersangka merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga tidak harus diselesaikan melalui konfrontasi.

Sebagai alternatif, tim kuasa hukum mengusulkan agar penyidik menggunakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa keterangan korban tetap sama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar status penahanan terhadap tersangka ditinjau kembali. Mereka berharap penyidik mempertimbangkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan badan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait alasan kesehatan yang menjadi dasar pemberian tahanan kota, Firman mengusulkan agar kondisi medis tersangka diperiksa oleh rumah sakit yang independen, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, sehingga penilaian terhadap kondisi kesehatannya dapat dilakukan secara objektif.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur turut dipekerjakan. Menurut mereka, apabila unsur pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit PPA Polres Nganjuk. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit PPA Polres Nganjuk hanya memberikan balasan singkat, "Matur suwun," tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara.

Senin, 03 Agustus 2026

Proyek Revitalisasi SLB Krida Utama 1 Warujayeng Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar Disorot, Dugaan Abaikan K3 dan Transparansi Dipertanyakan


Nganjuk – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SLB Krida Utama 1 Warujayeng yang menelan anggaran diperkirakan lebih dari Rp1 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hasil investigasi lapangan pada 2 Agustus 2026 menunjukkan para pekerja diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipertanyakan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan proyek konstruksi yang wajib mengutamakan keselamatan pekerja. Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara justru diduga mengabaikan aspek mendasar yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain persoalan K3, pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja borongan yang bukan berasal dari warga sekitar. 

Media juga memperoleh informasi bahwa proyek tersebut melibatkan pihak yang disebut sebagai konsultan perencana bernama Gunarto. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi, Kepala SLB Krida Utama 1 Warujayeng tidak bersedia memberikan keterangan. Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah semakin memperkuat tuntutan publik agar proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Media ini juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pemberian fee kepada kepala sekolah pada saat proses penandatanganan kontrak yang disebut berlangsung di wilayah Madiun. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

 Dugaan tersebut menjadi alasan penting bagi aparat pengawas maupun penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar K3, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus menyentuh pelaksanaan di lapangan agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan pelanggaran K3 maupun indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek terbukti benar, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Minggu, 02 Agustus 2026

Bakti Sosial Warnai Rangkaian HUT IJTI ke-28, Ratusan Warga Ikuti Layanan Kesehatan Gratis di Pendopo Nganjuk


NGANJUK – Semangat pengabdian kepada masyarakat mewarnai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-28. Sebelum puncak peringatan yang akan digelar pada 9 Agustus 2026, IJTI mengawali perayaan dengan menggelar bakti sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis, pemeriksaan mata, dan donor darah di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga memanfaatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian IJTI terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya mendorong budaya hidup sehat.


Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Nganjuk. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif IJTI yang tidak hanya memperingati hari jadinya secara seremonial, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Selamat dan sukses untuk IJTI yang ke-28. Mari kita sukseskan kegiatan pemeriksaan kesehatan dan donor darah gratis ini sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap sesama," ujar Bupati.

Ketua IJTI, Sophian Hanafi, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara IJTI dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya melalui Dinas Kesehatan, menjadi kunci sukses pelaksanaan bakti sosial tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nganjuk beserta seluruh jajaran yang telah mendukung rangkaian HUT IJTI ke-28. Dukungan ini menjadi penyemangat bagi IJTI untuk terus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Sophian.

Melalui rangkaian bakti sosial ini, IJTI menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berperan dalam menyajikan informasi kepada publik, tetapi juga aktif berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan. Peringatan HUT IJTI ke-28 pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga.

Jumat, 31 Juli 2026

Korban Dugaan Pengeroyokan Apresiasi Penanganan Perkara oleh Polsek Nganjuk Kota

Nganjuk,  – Korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan A.R. Saleh, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Nganjuk Kota. Apresiasi tersebut diberikan setelah proses penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. (31/7/2026)

Korban, Aditya, melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah penyidik yang dinilai bekerja secara cepat dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Nganjuk Kota yang telah menindaklanjuti laporan secara profesional. Informasi yang kami terima, tersangka telah dilakukan penahanan sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Aditya.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Nganjuk Kota/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di pinggir Jalan A.R. Saleh, tepatnya di depan sebuah gerai Alfamart.

Dalam proses penanganannya, penyidik Polsek Nganjuk Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil proses tersebut, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban menilai langkah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku apabila didukung alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penetapan status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PENASEHAT HUKUM KORBAN DESAK POLRES NGANJUK SEGERA TAHAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR


Nganjuk, – Tim Kuasa Hukum Korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Dr.Prayogo Laksono,SH.MH yang terjadi di Salah Satu Cafe di Nganjuk secara resmi mendesak pihak Kepolisian Polres Nganjuk untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. (31/7/2026)

Desakan ini disampaikan demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis korban, serta mencegah potensi pelaku Mempengaruhi Saksi - Saksi, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyasar anak sebagai kelompok rentan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil Visum et Repertum dan keterangan saksi korban, unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara terang benderang.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Korban:
"Kami meminta Kapolres dan jajaran penyidik Unit PPA Polres Nganjuk  bergerak cepat untuk langsung menahan pelaku. Secara objektif, ancaman hukuman pada Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tendang KUHP berada di atas 5 tahun penjara, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (syarat objektif pada Pasal 100 ayat 1 KUHAP).

 Kasus perlindungan anak yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun secara otomatis memenuhi syarat objektif ini untuk dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah sangat terpenuhi. Menbiarkan pelaku berkeliaran bebas hanya akan menambah trauma mendalam bagi korban dan keluarganya."

Memang Perkara Persetubuhan Anak rata - rata Pasti Minim Saksi, Namun ia sangat yakin Klienya akan mendapatkan Keadilan, Karena Dalam hukum pidana Indonesia, aturan pembuktian satu saksi (asas unus testis nullus testis) tidak lagi berlaku mutlak pada kasus kekerasan seksual berkat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ketentuannya diselaraskan dengan sistem hukum pidana materiil termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Berdasarkan Pasal 25 UU TPKS, keterangan satu saksi atau korban saja sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa asalkan ditambah dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim.

Tim Penasehat Hukum akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan yang hakiki bagi korban, Kami berencana akan bersurat Resmi ke Pihak Pihak Terkait Agar Korban mendapatkan Perlindungan Hukum,   Kami juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS