Nganjuk – Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk melaporkan dugaan penipuan berkedok aplikasi digital bernama Snapbost ke Mapolres Nganjuk. Para korban mengaku mengalami kerugian setelah tergiur janji keuntungan besar yang ditawarkan melalui sistem pendaftaran berbayar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600 orang. Mereka sebelumnya diminta melakukan pendaftaran dengan menyetorkan sejumlah uang, dengan iming-iming pengembalian hingga 100 persen setelah akun terverifikasi. Namun, janji tersebut diduga tidak terealisasi.
Sejumlah korban mulai berdatangan ke Polres Nganjuk setelah mengetahui adanya pihak yang disebut sebagai koordinator member tingkat nasional berada di lokasi. Mereka meminta kejelasan terkait mekanisme aplikasi serta nasib dana yang telah disetorkan.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara terlapor berinisial T.E.W., warga Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, dengan puluhan member yang merasa dirugikan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor memberikan penjelasan kepada para korban, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Karena tidak menemukan titik terang, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nganjuk. Untuk mempermudah proses, para korban sepakat menunjuk salah satu perwakilan, yakni Purinah, warga Kelurahan Ganungkidul, Kota Nganjuk.
Usai membuat laporan, Purinah menyampaikan bahwa dirinya bersama anggota keluarganya juga menjadi korban. Ia mengungkapkan, selain dijanjikan keuntungan, aplikasi tersebut juga menawarkan berbagai program lain yang menarik, seperti undian berhadiah kendaraan hingga program menyerupai deposito.
Sementara itu, korban lain bernama Duka mengaku telah menyetorkan dana hingga Rp10 juta. Ia dijanjikan dapat menarik dana dalam beberapa hari setelah pendaftaran. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum bisa dicairkan. Bahkan, aplikasi yang digunakan disebut sudah tidak dapat diakses.
Pihak kepolisian menyatakan laporan masih dalam proses penyelidikan. Karena status perkara masih berjalan, pihak terlapor belum dilakukan penahanan. Namun demikian, langkah pengamanan tetap dilakukan guna menghindari potensi konflik lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi digital yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, serta memastikan legalitas dan kejelasan sistem sebelum melakukan transaksi.





