NGANJUK – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai menelusuri keterangan dari jajaran pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Nganjuk tersebut menjadi perhatian publik. Langkah penyidik dinilai sebagai bagian dari pendalaman untuk mengungkap secara utuh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek Bendungan Margopatut yang kini tengah diselidiki.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nur Solekan.
"Iya betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi berpelat AD 1574 TE. Tanpa didampingi rombongan, ia langsung memasuki ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sejumlah awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan sempat meminta keterangan terkait maksud kedatangannya. Namun, Nur Solekan memilih tidak memberikan komentar. Ia hanya tersenyum dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Meski statusnya masih sebagai saksi, pemanggilan Sekda menunjukkan bahwa penyidik terus memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Nganjuk untuk mengusut dugaan korupsi Bendungan Margopatut secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Nganjuk belum mengungkap materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil dalam proses penyidikan. Sementara itu, perkembangan kasus Bendungan Margopatut terus menjadi perhatian masyarakat yang menanti kepastian hukum dan transparansi dalam penanganannya.





