SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 08 Agustus 2026

Wartawan JAVATIMES Adukan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMA Negeri 2 Nganjuk


NGANJUK — Seorang wartawan media siber JAVATIMES, Andika Wahyu Al Amin, mengadukan dugaan tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai pengambilan ijazah lulusan tahun 2026 di SMA Negeri 2 Nganjuk.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses konfirmasi yang dilakukan Andika setelah menerima informasi dari sejumlah alumni mengenai mekanisme pengambilan ijazah. Dalam informasi yang diterimanya, terdapat alumni yang disebut diminta menyelesaikan administrasi sekolah sebelum mengambil ijazah.

 Bahkan, menurut informasi yang menjadi dasar peliputan, terdapat alumni yang disebut belum mengambil ijazah karena terkendala kemampuan menyelesaikan administrasi.

Untuk memastikan informasi tersebut, Andika menghubungi Drs. Lutfin Malik pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam pengaduannya, Lutfin disebut membantu menghubungkan Andika dengan Rahman Budiansyah, S.Kom., yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMA Negeri 2 Nganjuk.

Pertemuan kemudian disepakati berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 2 Nganjuk.

Konfirmasi Berlangsung di Ruang Lobi
Menurut keterangan Andika dalam pengaduannya, dirinya datang ke sekolah sesuai waktu yang telah disepakati.

 Setibanya di lokasi, ia diterima petugas resepsionis dan dimintai identitas.
Andika kemudian memperkenalkan diri sebagai wartawan JAVATIMES dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan konfirmasi terkait bahan pemberitaan.

Tidak lama kemudian, Rahman Budiansyah didampingi Bhakti Praban A., S.Pd., menemui Andika. Sebelum wawancara dimulai, Andika mengaku telah menyampaikan bahwa proses wawancara akan direkam sebagai dokumentasi jurnalistik.

Dalam pengaduannya, Andika menyebut Rahman pada awalnya menyetujui proses perekaman tersebut. Wawancara selanjutnya berlangsung di ruang lobi sekolah.

Beberapa hal yang dibahas antara lain mekanisme pengambilan ijazah, administrasi sekolah, pembayaran melalui Tata Usaha serta informasi mengenai sumbangan yang disebut sebagai hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.

Persoalan Rekaman dan Identitas
Dalam perkembangan wawancara, Andika menyebut Rahman meminta kartu identitas pers miliknya untuk difoto. Permintaan tersebut, menurut pelapor, tidak diberikan. Andika mengaku hanya memperlihatkan kartu pers secara langsung sebagai bentuk verifikasi identitas.

Setelah kartu pers tidak diberikan untuk difoto, menurut pengaduan, Rahman meminta agar rekaman wawancara dihapus.

Andika menyatakan dirinya kemudian menjelaskan bahwa sebelum wawancara telah meminta izin untuk melakukan perekaman dan menurutnya izin tersebut telah diberikan.

Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, Rahman kemudian menyampaikan bahwa percakapan diperbolehkan, tetapi proses perekaman tidak diperbolehkan.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Andika juga menyebut adanya permintaan untuk menunjukkan identitas lain, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk keperluan dokumentasi atau verifikasi.

Andika mempertanyakan alasan permintaan identitas tersebut. Dalam pengaduannya, ia menyebut mendapat penjelasan bahwa identitas diperlukan untuk mengetahui ke mana rekaman hasil wawancara akan disebarkan.

Pengaduan tersebut juga mencantumkan adanya percakapan menggunakan bahasa Madura yang menurut pelapor berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat proses konfirmasi.

Disebut Disaksikan Sejumlah Pihak
Andika menyatakan rangkaian peristiwa tersebut berlangsung di lingkungan sekolah dan disaksikan sejumlah pihak.
Nama yang disebut dalam pengaduan antara lain Drs. Lutfin Malik, Rahman Budiansyah, S.Kom., Bhakti Praban A., S.Pd., petugas resepsionis, petugas keamanan, serta pihak lain yang menurut pelapor mengetahui kejadian tersebut.

Sebagai pendukung pengaduannya, Andika menyatakan memiliki sejumlah bukti, di antaranya rekaman audio dan/atau video wawancara pada 21 Juli 2026, tangkapan layar komunikasi dengan Drs. Lutfin Malik, dokumentasi kedatangan ke SMA Negeri 2 Nganjuk, salinan berita JAVATIMES, tangkapan layar informasi pengambilan ijazah, serta bukti elektronik lainnya.

Dalam pengaduannya, Andika mengaitkan peristiwa tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di antaranya Pasal 4 yang mengatur kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Pelapor juga mencantumkan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, pengaduan merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pelapor juga mencantumkan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu dasar dalam melakukan konfirmasi terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan penghalangan atau penghambatan tugas jurnalistik tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak wartawan sebagai pelapor. Status dan kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 2 Nganjuk, khususnya Rahman Budiansyah, S.Kom., telah dilakukan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan tersebut, pihak yang bersangkutan memberikan jawaban singkat:
“Nunggu Perintah Dari Bapak.”

Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi peristiwa, termasuk persoalan izin perekaman, permintaan penghapusan rekaman, maupun permintaan identitas sebagaimana tercantum dalam pengaduan.

Dengan demikian, keterangan dari pihak SMA Negeri 2 Nganjuk masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMA Negeri 2 Nganjuk maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, faktual, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (sr)

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS