SUARA CYBER NEWS

Senin, 30 Desember 2024

Dugaan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, Yulia Margaretha, Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pernyataan ‘Maling Tanah’ PT TMKI





 Nganjuk ,-  Yulia Margaretha, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, memenuhi panggilan Polres Nganjuk pada Senin pagi, 30 Desember 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikannya dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. 

Dalam demo tersebut, Yulia mengungkapkan kritik sosial yang menyebut PT TMKI (sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan) sebagai "maling tanah," yang kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak PT TMKI.


Pernyataan tersebut, menurut laporan yang diterima oleh Polres Nganjuk, dianggap merugikan nama baik PT TMKI dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan tersebut. Seiring dengan laporan ini, SLJ juga melaporkan PT TMKI ke Polda Jawa Timur, membawa serta bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.


Setelah menjalani pemeriksaan, Yulia Margaretha menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai "maling tanah" bukanlah sebuah ucapan sembarangan, melainkan suatu bentuk kritik sosial yang didasari oleh fakta dan aturan hukum. Yulia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertujuan untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, terutama terkait dugaan penyalahgunaan tanah oleh PT TMKI tanpa izin yang sah.

Pernyataan Didukung oleh Fakta dan Hukum

“Pernyataan yang saya sampaikan adalah bentuk kritik sosial terhadap pihak yang dianggap merugikan negara, khususnya dalam hal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT TMKI,” jelas Yulia. “Apa yang saya sampaikan bukan untuk merusak reputasi seseorang, melainkan untuk mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik.”


Yulia juga menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya didasarkan pada opini pribadi, tetapi juga mencerminkan pandangan dari banyak tokoh anti-korupsi di Indonesia, termasuk pernyataan dari Prabowo Subianto, yang pernah menyebut bahwa pihak yang merugikan keuangan negara adalah pencuri.


Menurut Yulia, PT TMKI terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal, termasuk penguasaan tanah tanpa izin yang sah. Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran ini, seperti dokumen-dokumen, video, dan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan yang mendukung dugaan tersebut.

Kuasa Hukum SLJ: Bukti Disiapkan untuk Diperlihatkan

Di sisi lain, Prayogo Laksono, kuasa hukum Yulia Margaretha, menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan kliennya. Menurut Prayogo, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, unsur pencemaran nama baik akan terpenuhi hanya jika yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Namun, pihaknya yakin bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Yulia berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Pernyataan yang kami sampaikan sudah jelas didasari pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Kami berharap penyidik bisa menilai bukti-bukti tersebut secara objektif, dan kami berharap proses ini bisa dihentikan jika terbukti sesuai dengan hukum,” kata Prayogo.


Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Yulia Margaretha menerima sekitar 25 pertanyaan yang berkaitan dengan pernyataannya dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pihak SLJ merasa bahwa pernyataan yang disampaikan adalah bentuk kritik yang sah, bukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap individu tertentu.


“Poin utama dari pertanyaan yang kami terima adalah mengenai apakah pernyataan kami tidak sepatutnya disampaikan dalam unjuk rasa. Kami bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk video dan dokumen pendukung lainnya, yang akan membuktikan bahwa pernyataan kami adalah kebenaran,” ujar Prayogo.


Bukti dan Saksi Dihadirkan untuk Mendukung Kasus


Prayogo juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menghadirkan bukti lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendatangkan saksi ahli jika diperlukan. Dalam hal ini, meskipun Polres Nganjuk memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi ahli, pihak SLJ juga berhak untuk mengajukan saksi ahli guna mendukung keterangan mereka.


“Bukti yang kami miliki mencakup video, dokumen, serta keterangan-keterangan yang menguatkan dugaan kami terhadap PT TMKI. Kami siap untuk memberikan bukti-bukti tersebut agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” pungkas Prayogo.


Dengan proses hukum yang masih berlangsung, baik pihak SLJ maupun PT TMKI kini menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pihak SLJ berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan objektif, serta memberikan keadilan sesuai dengan bukti yang ada.

Penulis : Amin

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS