SUARA CYBER NEWS

Senin, 10 Februari 2025

GMBI Wilter Jatim Selidiki Maraknya Pertambangan Ilegal di Jawa Timur, Desak Penegakan Hukum Tegas

 




Surabaya – Meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah di Jawa Timur memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, infrastruktur, dan potensi kerugian ekonomi daerah. Menyikapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur resmi mengambil langkah investigatif guna mengungkap dan menindak praktik ilegal tersebut.

Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, menegaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya akan melakukan monitoring secara menyeluruh terhadap pertambangan ilegal yang beroperasi di seluruh Jawa Timur. Investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, menilai dampak yang ditimbulkan, serta mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku usaha tambang tanpa izin.

Tindakan Awal GMBI: Investigasi dan Koordinasi dengan Aparat

Sebagai langkah konkret, GMBI telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di berbagai daerah. Surat tersebut berisi permintaan agar pihak kepolisian lebih aktif dalam menindak pertambangan ilegal serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

GMBI juga mengerahkan tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan dan mengumpulkan data terkait lokasi pertambangan ilegal, pola operasional, serta indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran aktivitas ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Sebagai lembaga sosial kontrol, GMBI akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Sugeng SP.



Dampak Pertambangan Ilegal: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Ekonomi Daerah

Berdasarkan temuan awal, GMBI mencatat bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Jawa Timur telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, di antaranya:

  1. Kerusakan Lingkungan yang Tak Terkendali

    • Pertambangan ilegal tidak menerapkan standar pengelolaan lingkungan, mengakibatkan deforestasi, degradasi lahan, serta pencemaran sungai dan sumber air akibat limbah pertambangan.
    • Tanah bekas tambang sering kali dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, meningkatkan risiko longsor dan banjir di musim hujan.
  2. Rusaknya Infrastruktur Jalan dan Akses Publik

    • Truk-truk pengangkut hasil tambang ilegal kerap melintasi jalan-jalan desa dan provinsi tanpa regulasi yang jelas, menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
    • Pemerintah daerah sering kali kewalahan dalam perbaikan jalan akibat beban kendaraan tambang yang melebihi kapasitas.
  3. Hilangnya Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

    • Karena tidak memiliki izin resmi, pertambangan ilegal tidak membayar pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah.
    • Akibatnya, potensi pemasukan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat berkurang drastis.
  4. Penyalahgunaan Lahan Perhutani untuk Aktivitas Tambang Ilegal

    • GMBI menemukan indikasi bahwa beberapa wilayah hutan yang dikelola Perhutani digunakan sebagai lokasi pertambangan tanpa izin, yang jelas melanggar Undang-Undang Kehutanan.
    • Kerusakan kawasan hutan ini berakibat pada berkurangnya fungsi ekosistem, mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Regulasi yang Mengatur Pertambangan Ilegal

Untuk mendukung langkah penegakan hukum, GMBI menekankan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dalam menindak pelaku pertambangan ilegal meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

    • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
    • Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Pasal 98: Pelaku yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan berat dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    • Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang setiap orang melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
    • Pasal 78 ayat (6): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tuntutan GMBI: Langkah Konkret untuk Menghentikan Pertambangan Ilegal

Menyikapi situasi ini, GMBI Wilter Jatim mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, antara lain:

  1. Menindak tegas seluruh pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
  2. Memproses hukum oknum yang terlibat dalam pembiaran aktivitas pertambangan ilegal, baik dari pihak aparat, pemerintah daerah, maupun perusahaan yang terlibat.
  3. Memperketat pengawasan terhadap lahan Perhutani agar tidak disalahgunakan untuk eksploitasi tambang tanpa izin.
  4. Mengoptimalkan penerapan sanksi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku guna memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal.

Sugeng SP menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya investigasi ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Sumber daya alam adalah aset berharga yang harus dikelola dengan bijak dan adil. Kami berharap pemerintah dan aparat segera bertindak tegas. Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban dampak buruk pertambangan ilegal, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.


Fenomena pertambangan ilegal di Jawa Timur merupakan masalah yang kompleks dan berdampak luas. Investigasi yang dilakukan GMBI Wilter Jatim merupakan langkah penting dalam mengungkap pelanggaran hukum serta menekan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

GMBI berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat bersinergi dalam menangani persoalan ini secara serius. Dengan tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, eksploitasi sumber daya alam dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat luas.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS