SUARA CYBER NEWS

Rabu, 08 Oktober 2025

Sekdin Kominfo Nganjuk Terjerat Kasus Gratifikasi Rp840 Juta, Resmi Ditahan Kejari!


Nganjuk,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya menetapkan SJ, pejabat aktif di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 senilai Rp6 miliar

Penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa menemukan bukti kuat bahwa SJ, yang saat itu menjabat Sekretaris Diskominfo Nganjuk, diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras penyedia proyek.

Dalam proyek yang seharusnya mendukung peningkatan jaringan komunikasi pemerintah daerah, SJ justru meminta setoran bulanan sebesar Rp70 juta kepada pihak penyedia. Aksi ini berlangsung selama 12 bulan, dengan total mencapai Rp840 juta.

Ironisnya, uang hasil “pungli proyek” tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam kewajiban pelaporan gratifikasi menurut undang-undang.

Menurut hasil penyidikan, pihak penyedia proyek terpaksa menuruti permintaan SJ karena adanya tekanan jabatan dan ancaman hambatan pelaksanaan proyek jika tidak memberikan uang yang diminta. Uang tersebut diduga diserahkan secara rutin setiap bulan demi kelancaran pembayaran pekerjaan.

 Tim Penyidik, Kasie Pidsus Yan Aswari menetapkan penahanan terhadap SJ selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Penahanan ini dilakukan setelah jaksa memperoleh dua alat bukti sah sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi.

Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Nganjuk, ., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Tidak ada ruang bagi korupsi di Nganjuk. Semua pejabat yang bermain dengan proyek rakyat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan wewenang. Proyek yang seharusnya mendukung kemajuan digital Nganjuk justru tercoreng oleh praktik kotor oknum pejabat yang rakus. (sr)


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS