NGANJUK – Misteri penemuan jasad pria yang dikubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Nganjuk.
Kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku yang diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Menurut Keterangan Waka Polres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H. bahwa Korban berinisial G.T.W.W. (52), seorang karyawan swasta, ditemukan dalam kondisi terkubur di dekat rumpun pohon pisang di pekarangan rumahnya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penemuan itu berawal dari kecurigaan warga dan perangkat desa setelah korban beberapa hari tidak terlihat.
Saat dilakukan pengecekan ke rumah korban, warga menemukan gundukan tanah baru yang mencurigakan. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Ngronggot. Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk kemudian melakukan pembongkaran dan menemukan jasad korban terkubur di pekarangan rumahnya sendiri.
Jenazah selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani visum dan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama personel Satintelkam, identitas para pelaku akhirnya berhasil diungkap, " jelasnya.
Kurang dari 10 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka tersebut :
1. D.M. (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk
, 2. N.J.S. (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap adanya dua motif yang diduga melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
Tersangka D.M. mengaku menyimpan dendam sejak kecil karena merasa dibesarkan dengan pola asuh yang keras, baik secara verbal maupun fisik. Perasaan tersebut disebut memuncak setelah mengetahui dirinya merupakan anak angkat korban.
Sementara itu, tersangka N.J.S. mengaku ikut membantu melakukan pembunuhan karena hubungan asmaranya dengan D.M. tidak mendapat restu keluarga korban.
Selain itu, ia juga mengaku dijanjikan sejumlah uang setelah aksi tersebut. Iming-iming itu diterimanya karena sedang mengalami tekanan ekonomi akibat keluarganya terlilit utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan korban, sepeda motor Honda Vario beserta STNK, telepon genggam, pakaian para tersangka, tali tambang, tali pramuka, terpal, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Nganjuk dalam mengusut kasus yang sempat menggemparkan masyarakat. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.Versi ini lebih mengalir, bergaya berita media profesional, tetap tegas dan menarik tanpa menambahkan klaim yang belum didukung fakta.





