SUARA CYBER NEWS

Kamis, 25 Juni 2026

AKSI KEKERASAN BERDARAH DI NGANJUK, KORBAN TEWAS USAI DIKERoyok SEKELompok PEMUDA

NGANJUK – Aksi kekerasan berujung maut terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Seorang remaja dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Mulai dari menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempar korban menggunakan batu dan pecahan material bangunan, hingga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk, maupun benda lainnya.

Tiga pelaku utama berinisial FS, MR, dan FI diduga berperan aktif melakukan pelemparan batu ke arah korban. Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dan repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai perannya masing-masing, termasuk pelaku anak dengan tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS