SUARA CYBER NEWS

Senin, 03 Agustus 2026

Proyek Revitalisasi SLB Krida Utama 1 Warujayeng Bernilai Lebih dari Rp1 Miliar Disorot, Dugaan Abaikan K3 dan Transparansi Dipertanyakan


Nganjuk – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SLB Krida Utama 1 Warujayeng yang menelan anggaran diperkirakan lebih dari Rp1 miliar menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hasil investigasi lapangan pada 2 Agustus 2026 menunjukkan para pekerja diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipertanyakan.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan proyek konstruksi yang wajib mengutamakan keselamatan pekerja. Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara justru diduga mengabaikan aspek mendasar yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Selain persoalan K3, pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja borongan yang bukan berasal dari warga sekitar. 

Media juga memperoleh informasi bahwa proyek tersebut melibatkan pihak yang disebut sebagai konsultan perencana bernama Gunarto. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi, Kepala SLB Krida Utama 1 Warujayeng tidak bersedia memberikan keterangan. Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah semakin memperkuat tuntutan publik agar proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Media ini juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pemberian fee kepada kepala sekolah pada saat proses penandatanganan kontrak yang disebut berlangsung di wilayah Madiun. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

 Dugaan tersebut menjadi alasan penting bagi aparat pengawas maupun penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar K3, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus menyentuh pelaksanaan di lapangan agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dugaan pelanggaran K3 maupun indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek terbukti benar, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS