SUARA CYBER NEWS

Jumat, 31 Juli 2026

PENASEHAT HUKUM KORBAN DESAK POLRES NGANJUK SEGERA TAHAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR


Nganjuk, – Tim Kuasa Hukum Korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Dr.Prayogo Laksono,SH.MH yang terjadi di Salah Satu Cafe di Nganjuk secara resmi mendesak pihak Kepolisian Polres Nganjuk untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. (31/7/2026)

Desakan ini disampaikan demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis korban, serta mencegah potensi pelaku Mempengaruhi Saksi - Saksi, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menyasar anak sebagai kelompok rentan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk hasil Visum et Repertum dan keterangan saksi korban, unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara terang benderang.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum Korban:
"Kami meminta Kapolres dan jajaran penyidik Unit PPA Polres Nganjuk  bergerak cepat untuk langsung menahan pelaku. Secara objektif, ancaman hukuman pada Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tendang KUHP berada di atas 5 tahun penjara, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (syarat objektif pada Pasal 100 ayat 1 KUHAP).

 Kasus perlindungan anak yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun secara otomatis memenuhi syarat objektif ini untuk dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah sangat terpenuhi. Menbiarkan pelaku berkeliaran bebas hanya akan menambah trauma mendalam bagi korban dan keluarganya."

Memang Perkara Persetubuhan Anak rata - rata Pasti Minim Saksi, Namun ia sangat yakin Klienya akan mendapatkan Keadilan, Karena Dalam hukum pidana Indonesia, aturan pembuktian satu saksi (asas unus testis nullus testis) tidak lagi berlaku mutlak pada kasus kekerasan seksual berkat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ketentuannya diselaraskan dengan sistem hukum pidana materiil termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Berdasarkan Pasal 25 UU TPKS, keterangan satu saksi atau korban saja sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa asalkan ditambah dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim.

Tim Penasehat Hukum akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan yang hakiki bagi korban, Kami berencana akan bersurat Resmi ke Pihak Pihak Terkait Agar Korban mendapatkan Perlindungan Hukum,   Kami juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS