SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 15 Februari 2025

Candi Ngetos dan Candi Lor Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Langkah Besar bagi Pelestarian Sejarah Nganjuk

 

Nganjuk – Dua situs bersejarah penting di Kabupaten Nganjuk, Candi Ngetos dan Candi Lor, kini resmi ditetapkan sebagai struktur cagar budaya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pelestarian warisan budaya di Nganjuk. Candi Ngetos ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025, sementara Candi Lor melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025.

Makna Sejarah dan Keistimewaan Candi Ngetos dan Candi Lor

Candi Ngetos: Warisan Majapahit yang Penuh Misteri

Terletak di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Candi Ngetos merupakan salah satu peninggalan penting dari era Kerajaan Majapahit. Diperkirakan dibangun pada abad ke-15, candi ini diyakini memiliki hubungan erat dengan Raja Hayam Wuruk.

Sejumlah sejarawan menduga bahwa Candi Ngetos merupakan tempat pendharmaan abu Raja Hayam Wuruk setelah wafatnya pada tahun 1389 M. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan dan memerlukan penelitian lebih lanjut.

Arsitektur candi ini mencerminkan gaya khas Majapahit, dengan struktur berbahan batu bata merah, ornamen relief yang khas, serta bentuk bangunan yang masih menunjukkan kekuatan struktural meski telah berusia ratusan tahun.

Candi Lor: Saksi Bisu Awal Sejarah Nganjuk

Berbeda dengan Candi Ngetos, Candi Lor memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Medang pada periode Jawa Timur. Candi ini dibangun pada tahun 937 Masehi oleh Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang setelah memindahkan pusat kerajaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Candi ini berlokasi di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan memiliki hubungan yang sangat erat dengan Prasasti Anjuk Ladang. Prasasti ini merupakan dokumen penting yang mencatat pemberian status "Tanah Perdikan" kepada wilayah Anjuk Ladang (cikal bakal Nganjuk) sebagai penghargaan atas keberhasilan pasukan Medang dalam menghalau serangan dari kerajaan lain.

Karena nilai sejarahnya yang tinggi, tanggal 10 April 937 M yang tertera dalam Prasasti Anjuk Ladang kini digunakan sebagai Hari Jadi Kabupaten Nganjuk.

Proses Penetapan sebagai Cagar Budaya

Penetapan Candi Ngetos dan Candi Lor sebagai struktur cagar budaya tidak dilakukan secara instan, tetapi melalui kajian panjang oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk.

Menurut Nara Setya Wiratama, anggota TACB Nganjuk, proses kajian dan penelitian dilakukan secara mendalam sebelum mengajukan rekomendasi kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk pada akhir Desember 2024.

“Setelah melalui berbagai kajian dan penelitian, kami yakin bahwa Candi Ngetos dan Candi Lor memenuhi kriteria sebagai struktur cagar budaya. Kami pun merekomendasikan kepada Pj Bupati Nganjuk untuk menetapkannya secara resmi. Alhamdulillah, keputusan ini akhirnya dikeluarkan pada 13 Februari 2025,” ujar Nara.

Ketua TACB Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, turut membenarkan hal ini. Ia menyatakan bahwa keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya di Nganjuk.

Apresiasi terhadap Pemkab Nganjuk

Penetapan ini juga mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk anggota TACB lainnya, Usman Hadi.

Menurutnya, keputusan ini memiliki nilai sejarah tersendiri karena untuk pertama kalinya Pemkab Nganjuk menetapkan sendiri struktur cagar budaya.

“Sebelumnya, Kabupaten Nganjuk hanya memiliki satu cagar budaya, yaitu Masjid Al-Mubarok, yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tahun 2016. Dengan ditetapkannya Candi Ngetos dan Candi Lor, ini menjadi sejarah baru bagi pelestarian budaya di daerah kita,” jelas Usman.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan statusnya sebagai cagar budaya, Candi Ngetos dan Candi Lor kini mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, segala bentuk perusakan atau pemugaran yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi.

Selain itu, penetapan ini diharapkan membuka peluang bagi pengembangan wisata sejarah dan budaya di Nganjuk.

“Tentu harapannya, setelah ini ada lebih banyak perhatian terhadap pelestarian cagar budaya. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat, akademisi, dan pelaku wisata,” tambah Usman.

Langkah ini juga dapat menjadi pendorong bagi upaya pelestarian situs-situs bersejarah lain di Nganjuk yang mungkin masih belum mendapatkan perhatian serius.

Dengan semakin kuatnya perhatian terhadap warisan budaya, diharapkan generasi mendatang dapat terus mengenal dan menghargai sejarah serta budaya yang telah diwariskan dari masa lalu. sr



 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS