Nganjuk, – Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yuliana Margaretha, resmi melayangkan surat Prejudicieel Geschil kepada Kapolres Nganjuk sebagai upaya hukum untuk menegaskan bahwa kasus perdatanya harus diselesaikan lebih dulu sebelum proses pidana dapat dilanjutkan. Surat ini dikirimkan pada Jumat (14/2/2025) dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Nganjuk. (15/2/2025)
Prejudicieel geschil adalah sengketa yang harus diputus lebih dahulu sebelum perkara pokok diadili. Dalam kasus ini, Yuliana menekankan bahwa objek sengketa yang sama tidak dapat diproses secara pidana sebelum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
"Surat ini merupakan langkah hukum untuk melawan kriminalisasi yang saya alami. Dalam hukum, ketika ada suatu perkara yang mengandung unsur perdata, maka kasus pidananya tidak boleh didahulukan," ujar Yuliana.
Polres Nganjuk: Kasus Ditunda Hingga Putusan Pengadilan
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Ketua SLJ, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk.
"Kalau memang sudah berproses di Pengadilan Negeri Nganjuk, maka kasus ini kita hold dulu sampai ada putusan resmi dari pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Julkifli menegaskan bahwa setelah ada putusan pengadilan, barulah pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia, yakni tidak boleh ada kriminalisasi terhadap perkara yang masih dalam ranah perdata. Dengan adanya surat Prejudicieel Geschil ini, putusan dari Pengadilan Negeri Nganjuk akan menjadi penentu apakah kasus pidana yang menjerat Yuliana bisa dilanjutkan atau tidak.
Saat ini, semua pihak masih menunggu perkembangan hukum lebih lanjut. Sementara itu, SLJ terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.