SUARA CYBER NEWS

Kamis, 20 Februari 2025

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka




Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, diamankan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).


Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan tegas," ujar AKBP Siswantoro.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan bejat pelaku terbongkar setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.


"Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum," jelas AKP Julkifli.


Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna membantu proses pemulihan trauma.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan peran keluarga serta masyarakat dalam melaporkan tindakan kejahatan seksual demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS