Nganjuk – Dalam upaya memberantas perjudian, Polsek Kertosono mengamankan seorang pengecer judi togel dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Pria berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, Kertosono, ditangkap saat merekap nomor tombokan di sebuah gang pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel berisi SMS nomor tombokan serta uang tunai sebesar Rp23.000.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian togel.
"Operasi Pekat Semeru 2025 kami laksanakan untuk menekan praktik perjudian di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Siswantoro.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar.
"Pelaku yang kami amankan berperan sebagai pengecer. Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungannya," ujar AKP Joni Suprapto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Kertosono untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus menggali informasi guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas.
(acha)