SUARA CYBER NEWS

Rabu, 05 Maret 2025

Reposisi Jabatan ASN Pasca Pelantikan Kada, Ancaman bagi Profesionalisme?

 


Nganjuk, - Pasca pelantikan Kepala Daerah (Kada) baru, muncul fenomena pergeseran jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Mereka mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat baru dan menawarkan promosi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan iming-iming kenaikan jabatan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menilai fenomena ini berpotensi merusak profesionalisme ASN dan mencederai prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, manajemen ASN seharusnya berbasis kualifikasi, kompetensi, dan integritas, bukan karena kedekatan politik.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus diisi melalui seleksi transparan dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik manipulasi jabatan yang dapat merugikan sistem pemerintahan dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS