SUARA CYBER NEWS

Selasa, 06 Mei 2025

DPO Narkoba RY Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Pil LL di Rumahnya

 

Tersangka dan Barang bukti


Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap DPO kasus narkotika, RY (34), pada Minggu (4/5/2025) pukul 07.00 WIB di kediamannya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dari penangkapan ini, polisi menyita 95 butir Pil LL dan sabu seberat 14,59 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan jaket.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa RY diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkotika di wilayah Nganjuk. “Fakta baru dari pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan Pil LL, tetapi juga sabu,” ujar AKBP Henri, Senin (5/5/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa jumlah dan cara penyimpanan barang bukti memperkuat peran besar RY dalam jaringan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan penyidikan lanjutan. Kami berkomitmen membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah hukumnya.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS