Nganjuk — Polemik pendidikan di Kabupaten Nganjuk memasuki fase panas dan mengundang kemarahan publik. Sebuah surat penagihan yang diduga dikeluarkan oleh Ketua Komite SMK Negeri 1 Bagor viral setelah memuat kewajiban pembayaran yang dikaitkan langsung dengan hak siswa mengikuti ujian. Praktik ini dinilai brutal dan mencederai dunia pendidikan.
Alih-alih meredam kegaduhan, klarifikasi yang dimuat media online IKNews pada Selasa (17/2/2026) justru menyiram bensin ke api. Dalam klarifikasi tersebut, Ketua Komite berdalih bahwa penagihan dilakukan atas dasar kesepakatan wali murid.
Dalih itu langsung dipatahkan Ketua Salam Lima Jari, Yulma, yang menyebut alasan kesepakatan sebagai narasi pembenaran atas kebijakan yang nyata-nyata memberatkan orang tua siswa.
“Kalau benar kesepakatan, kenapa surat ini bocor dan meledak ke publik? Ini bukti kuat bahwa wali murid keberatan dan merasa ditekan,” tegas Yulma.
Ia menilai, kebocoran surat tersebut justru membuka tabir praktik yang selama ini diduga dipaksakan secara sistematis. Terlebih, istilah “sumbangan” yang digunakan dianggap menyesatkan.
“Sumbangan itu sukarela dan sekali bayar. Tapi ini ditagih rutin dan dijadikan syarat ikut ujian. Itu bukan sumbangan, itu pungutan terselubung,” katanya dengan nada keras.
Yulma juga menegaskan bahwa mengaitkan pembayaran dengan hak mengikuti ujian adalah bentuk tekanan psikologis terhadap siswa dan wali murid, yang tidak bisa ditoleransi dalam sistem pendidikan.
Atas dasar itu, Salam Lima Jari menyatakan perlawanan terbuka dan memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami menolak keras. Persoalan ini akan kami sandingkan ke Kejaksaan Republik Indonesia. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang pungutan,” tegasnya.
Kini kasus ini menjadi hot news dan sorotan tajam masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan mengusut dugaan pungutan berkedok kesepakatan yang dinilai mencederai asas keadilan, transparansi, dan hak dasar siswa. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke konsekuensi hukum serius dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.





