Nganjuk – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial YM kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (21/5/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum YM mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli terkait penerapan unsur pidana dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam penerapan pasal yang didakwakan, penegak hukum harus memperhatikan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, termasuk mekanisme penerapan sanksi pidana yang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Selain itu, saksi ahli juga menyampaikan bahwa proses pidana dapat berjalan apabila telah memenuhi ketentuan pembuktian, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, alat bukti yang diajukan harus relevan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang didakwakan. Ia juga menekankan pentingnya ketegasan dalam membedakan ranah hukum pidana dengan persoalan hukum lainnya agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli turut menyinggung pentingnya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan. Ia mengutip pandangan Prof. M. Sholehuddin mengenai perlunya aparat penegak hukum menjalankan hukum secara sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.





