![]() |
Lokasi Bank BRI |
Nganjuk, 25 Juni 2025 –
Seorang warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, melayangkan protes keras terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lengkong karena diduga mempersulit proses pengambilan sertifikat hak milik (SHM) milik keluarganya. Padahal, seluruh kewajiban pinjaman dinyatakan telah lunas.
Arif, warga yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa pihak bank menolak mengembalikan SHM karena meminta syarat tambahan berupa dokumen lama yang telah hilang. Bahkan, buku tabungan milik keluarganya yang digunakan dalam proses pinjaman dianggap tidak berlaku lagi karena telah ditutup.
“Pinjaman sudah lunas, tetapi ketika ingin mengambil sertifikat, kami diminta menyerahkan dokumen tambahan yang sudah tidak kami miliki. Ini sangat tidak adil,” ungkap Arif.
Arif mengaku pernah mendampingi kasus serupa yang dialami warga lain, di mana sertifikat tanah yang dijaminkan justru diduga telah digunakan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik sah. Atas dasar itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum demi melindungi hak keluarganya.
“Kami melalui Perkumpulan Dadung Dharmasila akan melayangkan somasi kepada pihak BRI. Jika tidak direspons dengan baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak BRI menjelaskan bahwa jaminan yang tersimpan di BRI Unit Lengkong berjumlah sekitar 2.000 dokumen. Jika nasabah tidak membawa dokumen pendukung yang memadai, pencarian harus dilakukan satu per satu oleh petugas, yang dinilai memerlukan waktu.
“Kalau data pendukung tidak lengkap, petugas harus mencari secara manual. Butuh waktu,” ujar perwakilan BRI melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak nasabah terhadap dokumen jaminan yang sah secara hukum. Masyarakat berharap BRI dapat meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan perlindungan terhadap aset nasabah, khususnya dalam proses pengembalian jaminan pasca pelunasan.