SUARA CYBER NEWS

Rabu, 25 Februari 2026

SPPG Bendungrejo Berbek Perkuat Koordinasi dengan Babinsa dan Koramil untuk Evaluasi Layanan

Nganjuk – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bendungrejo, Kecamatan Berbek, terus melakukan koordinasi dengan Babinsa dan Koramil setempat guna mengevaluasi pelaksanaan program layanan gizi, khususnya terkait menu makanan yang disalurkan kepada peserta didik.

Menu yang disiapkan oleh SPPG Bendungrejo pada 12 Februari 2026 disebut telah disusun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta petunjuk teknis standar gizi yang berlaku. Namun demikian, sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terhadap menu yang disajikan, yang dinilai kurang layak jika diasumsikan dengan harga Rp10.000 per porsi, khususnya untuk porsi kecil.

“Seharusnya dengan harga Rp10.000, dapur lebih memperhatikan variasi dan kualitas menu agar anak-anak tertarik dan mau mengonsumsi,” ujar salah satu wali murid.

Menanggapi hal tersebut, pihak dapur SPPG Bendungrejo memberikan klarifikasi bahwa anggapan harga Rp10.000 per porsi kecil tidak sepenuhnya tepat. Pihak dapur menjelaskan bahwa anggaran riil yang diterima dari pemerintah pusat untuk porsi kecil adalah sebesar Rp8.000 per omprengan. Sementara selisih Rp2.000 digunakan untuk kebutuhan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk biaya akomodasi dan pendukung distribusi.

“Kami menyampaikan ini agar masyarakat memahami bahwa dana yang digunakan untuk bahan makanan memang Rp8.000. Kami berbicara apa adanya karena banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme anggaran tersebut,” jelas perwakilan dapur SPPG Bendungrejo.

Secara normatif, pengelompokan penerima manfaat dan indeks proposal operasional SPPG telah diatur dengan jelas. Belanja bahan baku ditetapkan berdasarkan prinsip at cost atau sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan mempertimbangkan harga pasar setempat serta acuan resmi pemerintah daerah.
Untuk penerima manfaat anak balita, PAUD, TK/RA, serta peserta didik SD/MI kelas 1 sampai 3, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp8.000 per orang. Besaran tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil, dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) dan indeks kemahalan wilayah.

Apabila acuan harga resmi tidak tersedia, Kepala SPPG bersama Pengawas Keuangan diwajibkan melakukan survei harga pasar secara berkala dengan membandingkan harga terendah dari minimal tiga penyedia untuk setiap komoditas.

Sementara itu, untuk peserta didik SD/MI kelas 4 sampai 6, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB, pendidik dan tenaga kependidikan, santri, ibu hamil, serta ibu menyusui, acuan dasar belanja bahan baku ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang, dengan mekanisme penyesuaian yang sama.

Melalui koordinasi lintas sektor dan keterbukaan informasi ini, SPPG Bendungrejo Berbek berharap evaluasi dapat berjalan objektif, serta pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS