NGANJUK – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan pemilik sebuah kafe di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari sembilan advokat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk untuk mengawal proses hukum serta menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan penyidikan, Selasa (5/8/2026).
Tim kuasa hukum tersebut di antaranya Firman Adi Santoso, Prayogo Laksono, Yani, Edy, Reza, Sandy, bersama beberapa advokat lainnya. Mereka menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak korban agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut tim kuasa hukum korban, tersangka saat ini menjalani status tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pribadi.
Ketua Peradi Nganjuk, Firman Adi Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan keberatan terhadap salah satu petunjuk jaksa dalam berkas perkara (P-19), yakni rencana konfrontasi antara tersangka, saksi, dan korban.
Menurut Firman, mempertemukan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka secara langsung berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Ia menilai perbedaan keterangan antara korban dan tersangka merupakan hal yang lazim dalam proses pembuktian perkara pidana sehingga tidak harus diselesaikan melalui konfrontasi.
Sebagai alternatif, tim kuasa hukum mengusulkan agar penyidik menggunakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa keterangan korban tetap sama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar status penahanan terhadap tersangka ditinjau kembali. Mereka berharap penyidik mempertimbangkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan badan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait alasan kesehatan yang menjadi dasar pemberian tahanan kota, Firman mengusulkan agar kondisi medis tersangka diperiksa oleh rumah sakit yang independen, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, sehingga penilaian terhadap kondisi kesehatannya dapat dilakukan secara objektif.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta bahwa korban yang masih di bawah umur turut dipekerjakan. Menurut mereka, apabila unsur pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit PPA Polres Nganjuk. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit PPA Polres Nganjuk hanya memberikan balasan singkat, "Matur suwun," tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara.





