Nganjuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 tingkat kabupaten pada Kamis (5/12/2024). Dalam pleno tersebut, KPU Nganjuk secara resmi menetapkan hasil pemilihan, yang mengukuhkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen-Handy), sebagai pemenang.
Hasil Rekapitulasi Suara Tidak Berubah
Menurut Arfi Musthofa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tidak mengalami perubahan signifikan sejak perhitungan awal. Paslon Marhaen-Handy berhasil meraih kemenangan atas dua paslon lainnya. Dari total 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk, pasangan ini unggul di 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Nganjuk, Bagor, Rejoso, Gondang, Jatikalen, Tanjunganom, Sukomoro, Baron, Lengkong, dan Patianrowo.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), memenangkan 10 kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Kertosono, Prambon, Ngronggot, Pace, Sawahan, Loceret, Ngetos, Ngluyu, Wilangan, dan Berbek.
Paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati (Ita-Zuli), tidak berhasil meraih kemenangan di kecamatan manapun dalam Pilkada kali ini.
Perolehan Suara Paslon
Berdasarkan data yang dibacakan dalam pleno rekapitulasi suara oleh KPU Nganjuk, total jumlah pemilih yang tercatat mencapai 658.112 suara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.486 suara dinyatakan tidak sah. Sementara itu, perolehan suara masing-masing paslon adalah sebagai berikut:
Marhaen-Handy: 259.179 suara
Gus Ibin-Aushaf: 246.993 suara
Ita-Zuli: 130.454 suara
Penetapan Hasil Pilkada
Setelah rekapitulasi suara selesai dibacakan, KPU Nganjuk secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024. "Dengan ini kami memutuskan untuk menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024," ujar Arfi Musthofa saat membacakan keputusan dalam rapat pleno tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, 5 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nganjuk.
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dimulai pada pukul 08.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, saksi dari masing-masing pasangan calon turut hadir untuk memastikan proses berlangsung transparan dan akurat. Paslon nomor urut 1 (Gus Ibin-Aushaf), paslon nomor urut 2 (Ita-Zuli), serta paslon nomor urut 3 (Marhaen-Handy) memiliki perwakilan yang menyaksikan langsung proses rekapitulasi hingga penetapan hasil akhir.
Dengan penetapan hasil rekapitulasi suara ini, KPU Nganjuk mengakhiri tahapan rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat kabupaten dan melanjutkan ke proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.