Nganjuk, 6 Desember 2024 – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, seharusnya menjadi solusi bagi warga yang ingin memiliki sertifikat tanah yang sah. Namun, program yang sempat vakum ini malah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari penundaan pelaksanaan hingga ketidakjelasan soal anggaran.
Salah satu persoalan yang muncul adalah informasi yang beredar mengenai biaya administrasi PTSL yang sebesar Rp 600.000,-. Meskipun dijanjikan bahwa biaya tersebut akan dikembalikan jika ada sisa anggaran, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut. Hal ini menambah keresahan di kalangan warga yang telah membayar namun belum mendapatkan kepastian.
Kendati demikian, sejumlah tokoh masyarakat merasa terpanggil untuk membantu kelancaran program ini setelah sempat vakum. Agus, seorang tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa mereka yang tergabung dalam tim petugas ukur dan tim yuridis bekerja keras untuk memastikan agar program PTSL tetap berjalan. "Karena tim yuridis tidak berfungsi, kami terpaksa turun tangan, meski dalam keadaan yang tidak ideal," ujarnya.
Sayangnya, meski ada niat baik dari tokoh masyarakat, banyak proses yang terbengkalai, terutama terkait dengan aspek yuridis yang seharusnya mengawasi dan memastikan keabsahan sertifikat yang diterbitkan. Ketiadaan tim yuridis yang berfungsi menambah keprihatinan warga, yang khawatir program ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Secara keseluruhan, meskipun warga akhirnya mendapatkan sertifikat PTSL, ketidakjelasan biaya, pengelolaan anggaran, dan lemahnya pengawasan hukum membuat pelaksanaan program ini penuh tanda tanya. Warga yang awalnya berharap mendapatkan kepastian hukum justru merasa khawatir dengan adanya ketidaktransparanan dalam proses ini. Program yang seharusnya berjalan dengan lancar malah menimbulkan keraguan mengenai efektivitas dan keamanannya.
Penulis : Amin