SUARA CYBER NEWS

Senin, 19 Mei 2025

Copet Beraksi di Pesta Tumpeng HUT Nganjuk, Pria Asal Jombang Dibekuk Polisi

 

Tersangka Pencopetan 


Nganjuk – Seorang pria berinisial YK (34), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencopetan dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nganjuk di Alun-Alun Nganjuk, Minggu (27/4/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakan pelaku di Jalan Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit telepon genggam dengan modus pencopetan di tengah kerumunan warga yang berebut tumpeng.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Sri Ningsih, warga Dusun Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, melapor kehilangan telepon genggam pada Jumat (16/5/2025) ke Polsek Nganjuk Kota. Korban menyimpan ponselnya di dalam tas selempang saat berada di atas panggung dalam suasana padat pengunjung.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menuturkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam (Polar Black) dan dosbox dari dua unit ponsel yang dilaporkan hilang, termasuk merek Vivo Y20. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.400.000.

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar AKP Sukaca.

Polisi juga telah memeriksa seorang saksi bernama TN (21), pelajar asal Dusun Karangrejo, yang berada di lokasi saat kejadian dan memberikan keterangan yang memperkuat proses penyelidikan.

Kapolres Henri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengamanan dalam setiap kegiatan masyarakat, terutama agenda besar yang mengundang keramaian.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan tidak akan mentoleransi aksi kriminal yang meresahkan warga,” tegasnya.

Narasumber: Humas Polres Nganjuk

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS