Nganjuk — Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, bersama Kepala Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melaksanakan rapat kerja sekaligus melakukan peninjauan langsung ke lahan terdampak pembangunan Bendungan Semantok pada Selasa (3/6/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, yang turut hadir bersama sejumlah anggota komisi serta pejabat teknis terkait yang menangani permasalahan pembangunan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan relokasi lahan yang belum juga terselesaikan sejak lima tahun terakhir. Sejak tahun 2020, warga di Desa Sambikerep dan Desa Tritik yang terdampak pembangunan bendungan masih menanti kepastian mengenai lahan pengganti yang telah dijanjikan oleh pemerintah daerah.
“Rapat kerja ini dilaksanakan agar kami dapat memantau secara langsung perkembangan proses relokasi lahan terdampak Bendungan Semantok,” tutur Gondo Hariyono selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat lahan pengganti secara transparan dan akuntabel. “Hak masyarakat harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan. Kami ingin memastikan kesiapan administrasi dan keuangan warga sebelum mereka menerima lahan pengganti,” imbuhnya.
Pada saat melakukan inspeksi lapangan, Gondo bersama anggota dewan menemukan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, proses sertifikasi lahan pengganti yang dijanjikan pemerintah daerah belum juga terealisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Gondo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku mewakili lembaga tertentu selain pemerintah daerah atau DPRD. “Kami hadir untuk mendampingi masyarakat agar hak mereka benar-benar dipenuhi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk terus mengawal proses ini melalui koordinasi intensif dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa. Mereka juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima lahan pengganti guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
Sementara itu, Jogotirto Desa Sambikerep, Tri Mariyono, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
“Kami telah menunggu kepastian sertifikat lahan sejak tahun 2020. Kehadiran anggota dewan hari ini menjadi harapan kami agar masalah ini segera memperoleh kejelasan,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Nganjuk dan pemerintah daerah, masyarakat berharap agar proses relokasi dan legalisasi lahan pengganti dapat segera diselesaikan dengan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga terdampak.