SUARA CYBER NEWS

Kamis, 10 Juli 2025

Bongkar Jaringan Narkoba di Nganjuk! 4 Pengedar Diringkus dalam Operasi Kilat, Ribuan Pil Dobel L Disita!



Nganjuk,  — Aksi cepat dan cermat Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil luar biasa! Dalam satu hari saja, Selasa, 8 Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan okerbaya (obat keras berbahaya) yang terorganisir, serta menangkap empat pengedar di lokasi berbeda. (10/7/2025)

Penggerebekan dimulai dengan penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang tertangkap tangan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, FS menyebut nama MS (24), warga Desa Ngepeh, sebagai pemasok. Polisi pun langsung bergerak cepat, menangkap MS dan menggali informasi lebih dalam.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada dua nama besar lain: BL (23), warga Desa Mlilir, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Keduanya diketahui sebagai pemasok utama pil dobel L dan sabu untuk jaringan ini.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memuji keberhasilan tim dalam menggulung jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi pembongkaran jaringan! Kami tidak akan berhenti sampai Nganjuk benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, para tersangka ini berperan dalam rantai distribusi yang saling terhubung. MS mendapatkan barang dari BL, sementara BL mengaku mendapat sabu dari SR. Penelusuran dari satu tersangka membawa petugas menuju yang lain, hingga jaringan ini berhasil diputus total.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan:

  • 9.147 butir pil dobel L
  • 1,39 gram sabu
  • Uang tunai jutaan rupiah
  • 5 unit ponsel
  • 3 sepeda motor, dan
  • Alat isap sabu (bong)

Barang-barang tersebut diyakini digunakan dalam kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nganjuk.

Keempat tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman: maksimal 20 tahun penjara!

Kapolres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberantas narkoba:

“Jangan ragu melapor! Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa. Nganjuk harus bersih dari narkoba!” tandasnya.

Narsum : Humas Polres

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS