SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 05 Juli 2025

Komisi III DPRD Nganjuk Gelar Hearing Janji Tindak Lanjut Tegas Persoalan Relokasi Lahan Semantok



Nganjuk,- Upaya menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan pengganti relokasi Semantok kembali mengalami kebuntuan. Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk yang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (3/7/2025), terpaksa menutup rapat lebih awal karena belum ada kepastian arah penyelesaian.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Raditya Haria Yuangga, menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Rejoso, Kepala Desa Sambikerep, serta perwakilan warga. Sayangnya, absennya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP), yang dianggap memahami akar permasalahan, menjadi kendala besar dalam proses diskusi.

Menurut Yuangga, dalam forum tersebut seluruh pihak telah berupaya menjelaskan situasi yang ada. Namun penjelasan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai belum menjawab inti persoalan dan justru menambah kebingungan.

Ia juga menyoroti adanya masalah mendasar, seperti ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan, serta syarat-syarat administratif yang belum dipenuhi. Lebih lanjut, DPRD juga mencium adanya indikasi penyerahan lahan seluas dua hektare kepada sebuah yayasan tanpa dasar hukum yang sah.

"Dengan kondisi seperti ini, DPRD Kabupaten Nganjuk akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Pada rapat berikutnya, kami akan memanggil Kepala DPMSTP serta Bupati Nganjuk untuk menjelaskan langsung posisi dan langkah penyelesaian dari pemerintah daerah," tegas Aditya.

Komisi III DPRD berharap, melalui langkah-langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat segera memberikan solusi konkret atas polemik yang berlarut-larut ini, sehingga keresahan masyarakat khususnya warga Sambikerep tidak terus berlanjut.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS