SUARA CYBER NEWS

Senin, 14 Juli 2025

Diduga Fitnah Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim!

 



Nganjuk, – Gegara isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pernyataan Kades soal klien kami punya surat hibah palsu itu tidak benar dan menyesatkan. Bahkan belum ada proses pembuktian di pengadilan,” ujar Prayogo.

Berawal dari Masalah Keluarga, Berujung Chat yang Berujung Laporan Polisi

Masalah bermula pada 11 Juli 2025, saat Dewi mendapat ancaman diusir dari rumah oleh anggota keluarganya. Ia pun menghubungi temannya, AD, untuk datang menemani dan menjaga situasi.

AD datang malam itu bersama lima rekannya, lalu mengirim pesan ke Kades Lausin berupa foto kebersamaan di rumah Dewi disertai caption santai:

“Ijin ngopi gn Mbk Dewi Mbah.”

Dua hari kemudian, barulah Lausin membalas, tapi dengan nada yang cukup mengagetkan:

“Gini mase, sejarah Dewi nikah karo...”

Dan beberapa jam setelahnya, Lausin menulis lagi:

“Barang sidang-sidang di PA, Dewi awu-awu punya surat hibah ternyata palsu...”

Pernyataan inilah yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik Dewi.

Perkara Sudah Dicabut, Tak Ada Bukti yang Pernah Ditunjukkan

Menurut kuasa hukum, tuduhan bahwa Dewi menunjukkan surat hibah palsu di persidangan sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, perkara waris yang dimaksud dengan nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ di Pengadilan Agama Nganjuk sudah dicabut sepihak oleh pihak pemohon, bahkan sebelum tahap pembuktian dimulai.

“Sidang baru sampai tahap mediasi. Tidak ada satu pun dokumen yang diperiksa, apalagi surat hibah,” tegas Prayogo.

Ia juga mempertanyakan dasar Kades Lausin bisa menyimpulkan surat itu palsu, sementara ia bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti persidangan secara langsung.

Kepala Desa Terancam Pasal-Pasal Berat

Atas dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Kepala Desa Genjeng bisa dikenai beberapa pasal, seperti:

  • Pasal 45 ayat 3 UU ITE: pencemaran nama baik (pidana 4 tahun)
  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE: penyebaran kebencian (pidana 6 tahun)
  • Pasal 15 UU No. 1/1946: penyiaran kabar yang tidak pasti (pidana 2 tahun)
  • Pasal 390 KUHP: menyebarkan berita palsu
  • Pasal 311 KUHP: fitnah yang diumumkan ke publik

“Kami menempuh jalur hukum untuk membela nama baik klien kami dan meminta keadilan secara tegas,” kata Prayogo.

Kades Santai: “Itu Urusan Mereka”

Sementara itu, Kades Genjeng saat dikonfirmasi media menanggapi laporan tersebut dengan tenang dan singkat.

“Itu urusannya mereka. Soal hoaks, saya tidak pernah menyebarkan, itu fakta,” ujarnya singkat.

Kini bola panas ada di tangan penyidik Polda Jatim. Masyarakat menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau berakhir sebagai persoalan komunikasi biasa yang terbawa emosi.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS