![]() |
Kepala Inspektorat Nganjuk Moh. Yasin |
Nganjuk, – Kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Nganjuk makin panas! Inspektorat Kabupaten Nganjuk memastikan berkas kasus sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Kepala Inspektorat Nganjuk, Mokhamad Yasin, angkat bicara usai menghadiri rapat paripurna DPRD Nganjuk, Jumat (12/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap.
"Makanya waktu rapat itu, berarti kan sudah (lengkap), tinggal proses saja," ujar Yasin saat ditemui awak media.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan kasus tinggal menunggu waktu.
"Dalam waktu dekat," tegasnya.
Modus Janji Lolos PPPK Berujung Penipuan
Kasus ini mencuat setelah seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial Mario (nama samaran), yang bekerja di salah satu kantor kecamatan, dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang pelamar PPPK bernama Ratu (juga nama samaran).
Mario diduga meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu Ratu lolos seleksi PPPK 2024. Namun kenyataannya, Ratu dinyatakan tidak lolos, dan uang yang diberikan juga tidak dikembalikan sepenuhnya. Merasa tertipu, korban akhirnya mengadukan kasus ini ke media hingga menarik perhatian Bupati Nganjuk dan Inspektorat.
Bukan Korupsi, Tapi Penipuan Murni
Berdasarkan hasil kajian bersama antara Kejari dan Inspektorat, kasus ini diklasifikasikan sebagai penipuan murni sesuai Pasal 378 KUHP, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu, proses hukumnya direkomendasikan untuk ditangani pihak kepolisian, bukan kejaksaan.
Publik Minta Proses Hukum Transparan
Kasus ini memicu kehebohan di masyarakat, terutama di tengah sorotan terhadap integritas proses rekrutmen ASN. Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa tebang pilih.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk sendiri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan atau praktik tidak sehat dalam proses seleksi ASN, termasuk PPPK.