Nganjuk – Kabar gembira bagi masyarakat Nganjuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda PBB-P2.
“Tujuan pembebasan denda ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Nganjuk,” kata Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md, SE, SH, MM, MBA, Rabu (11/9/2025).
Masyarakat yang mengalami kendala terkait pembebasan denda dapat langsung menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0858-5230-0955.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk. (sr)