SUARA CYBER NEWS

Selasa, 09 September 2025

Ribuan Pil Dobel L Berhasil Digagalkan, Polres Nganjuk Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pengedar


Nganjuk – Upaya Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat terlarang kembali membuahkan hasil. Ribuan pil dobel L yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja berhasil digagalkan peredarannya dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang pria, SA (25) warga Desa Bajulan, dan PJ (44) warga Desa Genjeng, Kecamatan Loceret. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 2.917 butir pil dobel L, uang tunai, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan pihaknya serius memberantas peredaran obat berbahaya yang kerap menyasar generasi muda.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak masa depan anak-anak kita dengan obat terlarang ini. Polres Nganjuk berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan okerbaya,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengembangan, dua pengedar berhasil diamankan, sementara satu pemasok lain masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran obat terlarang, masyarakat diminta segera melapor agar bisa cepat ditindak lanjuti.

Sumber : Humas Polres Nganjuk

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS