SUARA CYBER NEWS

Rabu, 29 Oktober 2025

Dibalik Fosil Gajah Purba Nganjuk, Kuasa Hukum Kota Sejuk Prayogo Laksono Ingatkan Aspek Legalitas Ekskavasi


NGANJUK,  – Kawasan Hutan Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kembali menarik perhatian publik nasional. Tim gabungan dari Museum Geologi Bandung, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk, Komunitas Kotasejuk, serta masyarakat sekitar melanjutkan kegiatan eks­kavasi fosil gajah purba Stegodon — salah satu temuan paleontologi penting di Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ekskavasi tahun sebelumnya yang menemukan sebagian besar kerangka Stegodon dalam kondisi relatif utuh.
“Ekskavasi tahun ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Ketika survei bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kotasejuk, kami menemukan indikasi fosil yang sangat baik. Setelah diperiksa, potensinya besar, dan baru sekitar sepuluh persen yang berhasil kami ungkap,” ujar Unggul Prasetyo Wibowo, Kepala Tim Ekskavasi dari Museum Geologi Bandung, Kamis (16/10/2025).

Unggul Ketua Tim Evakuasi menjelaskan, hasil penggalian tahun ini meliputi bagian penting seperti rahang bawah lengkap dengan gigi, sepasang tulang panggul, tulang rusuk, tulang kaki, serta satu sisi gading.
Lapisan batuan tempat fosil ditemukan diperkirakan berusia sekitar 800 ribu tahun, berdasarkan karakteristik sedimen dan stratigrafi kawasan Tritik.


“Jika lapisan batuannya berumur 800 ribu tahun, maka fosil ini kemungkinan berusia sama. Kami berharap dapat menemukan pasangan gading lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah penyelamatan dan konservasi fosil sebelum dilakukan kajian lanjutan bersama pemerintah daerah.
“Yang utama adalah penyelamatan. Fosil kami angkat dan kami konservasi terlebih dahulu. Selanjutnya akan dibahas bersama Pemkab Nganjuk mengenai langkah berikutnya,” imbuhnya.

Tim menargetkan proses pengangkatan dan pengamanan fosil selesai dalam waktu sekitar satu pekan.

Dari sisi masyarakat, Komunitas Pecinta Sejarah Kabupaten Nganjuk (Kotasejuk) turut berperan aktif sejak awal survei hingga proses ekskavasi.
“Alhamdulillah, Kotasejuk kembali mendampingi tim Museum Geologi dalam ekskavasi lanjutan terhadap fosil Stegodon yang tahun lalu sempat ditimbun sementara. Tahun ini kami membantu kegiatan lapangan dan dokumentasi,” kata Sukadi, Humas Kotasejuk.

Ia berharap agar kawasan Tritik mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah daerah maupun pusat.
“Sebaran fosil di Tritik sangat luas, mencakup fosil hewan darat dan air. Kami mendorong agar kawasan ini segera ditetapkan sebagai geosite, bahkan berpotensi menjadi geopark karena memiliki nilai ilmiah yang tinggi,” ujarnya.

Kuasa hukum Kotasejuk, Prayogo Laksono, S.H., menegaskan bahwa temuan fosil Stegodon di Tritik bukan sekadar temuan ilmiah, melainkan juga objek hukum yang dilindungi undang-undang.
“Fosil purbakala seperti Stegodon termasuk Benda Cagar Budaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap kegiatan penggalian, pemindahan, dan pengelolaan harus mendapat izin serta pendampingan dari instansi berwenang,” jelasnya.

Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk berhati-hati dalam menentukan langkah lanjutan pasca-eks­kavasi.
“Kami mengapresiasi kerja sama Pemkab dan Museum Geologi, namun setiap tahapan harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, lokasi Tritik termasuk kawasan hutan produksi,” tegasnya.

Prayogo menambahkan, perlu dilakukan sinkronisasi lintas lembaga antara Pemkab Nganjuk, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPK XI), dan Kementerian ESDM agar kawasan Tritik dapat ditetapkan sebagai zona lindung geologi.
“Ini bukan hanya soal penemuan arkeologis, melainkan tanggung jawab hukum dan pelestarian warisan bumi. Jika Tritik ditetapkan sebagai geosite atau geopark, perlindungan hukumnya akan semakin kuat,” pungkasnya.

Penemuan Stegodon di Nganjuk menjadi salah satu temuan paling lengkap secara anatomi di Jawa Timur, sejajar dengan temuan di Trinil (Ngawi) dan Sangiran (Sragen).

Keberhasilan ekskavasi ini tidak hanya memperkaya ilmu geologi dan paleontologi, tetapi juga menunjukkan bahwa Kabupaten Nganjuk memiliki potensi besar untuk menjadi kawasan warisan geologi nasional.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sinergi antarinstansi, kawasan Tritik diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi eduwisata geologi, sekaligus mengangkat nama Nganjuk di tingkat nasional maupun internasional.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS