Nganjuk, — Dalam upaya memperketat keamanan dan menegakkan transparansi pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk meluncurkan aturan baru yang cukup tegas: setiap tamu wajib menunjukkan identitas diri (KTP) sebelum memasuki area kantor, termasuk bagi wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau wawancara. (14/10/2025)
Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Puguh, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan langkah berani untuk menjaga profesionalitas pelayanan di lingkungan pemerintah.
“Diberlakukan untuk semua, mbak. Bertujuan baik kok,” ujar Puguh dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (14/10/2025).
Puguh menjelaskan, penerapan aturan tersebut bertujuan agar setiap aktivitas tamu di lingkungan Dinas Pendidikan dapat tercatat dengan jelas, sekaligus menciptakan suasana kerja yang aman dan tertib.
“Kami ingin menciptakan suasana kerja yang aman, tertib, dan saling menghargai antara tamu dan petugas,” tambahnya.
Langkah tegas ini langsung menyita perhatian kalangan media. Namun, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan jurnalistik. Justru sebaliknya, aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dengan adanya sistem identifikasi tamu, Dinas Pendidikan Nganjuk berharap tidak ada lagi kesalahpahaman maupun gangguan keamanan di lingkungan kantor.
Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa pelayanan publik dapat berjalan tertib, aman, dan terpercaya jika dilandasi niat baik serta keterbukaan kepada masyarakat. (sr)
.