Nganjuk – Kasus dugaan korupsi proyek Fiber Optik di Dinas Kominfo Nganjuk terus menjadi sorotan. Dalam pernyataannya di Kantor Pengacara DR. Wahyu Djatmiko, sang pakar hukum ini menegaskan pentingnya menelusuri aliran dana untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. (13/10/2025)
Kejaksaan Negeri Nganjuk telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Dinas Kominfo, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp840 juta. Jumlah fantastis ini diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kominfo.
DR. Wahyu Djatmiko menyebut, tindak pidana korupsi jarang dilakukan seorang diri.
“Korupsi itu tidak berdiri sendiri. Dalam setiap pengadaan barang dan jasa, pasti ada rangkaian pihak yang terlibat — mulai dari PA, PPKOM, PPTK, hingga Panitia Penerima Barang dan Jasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk membongkar kasus ini harus dilakukan langkah hukum yang tepat dengan menelusuri aliran uangnya.
“Yang jelas, ada rumusnya: Follow The Money, Follow The Crime! Telusuri kemana uang itu mengalir, maka akan terlihat siapa saja yang bermain,” ujar Wahyu menekankan.
Menurutnya, jika benar dana sebesar Rp840 juta itu dinikmati sendiri oleh Sujono, maka nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk dijalankan seorang diri. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti di satu nama saja, melainkan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi proyek tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Nganjuk. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan secara tuntas, transparan, dan menjerat semua pihak yang terbukti menikmati hasil korupsi. (John)