SUARA CYBER NEWS

Kamis, 27 November 2025

Rehabilitasi Jalan di Tanjunganom Resmi Dimulai, Kontrak Senilai Rp225,6 Juta Ditandatangani


Nganjuk — Pemerintah Kabupaten Nganjuk Dinas PUPR  resmi menandatangani kontrak pekerjaan rehabilitasi jalan di Dusun Putuk, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Kontrak pekerjaan tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi bernomor 600.1.9.4/PK-44.29/2BM/411.313/2025 tanggal 13 November 2025.

Menurut PLT. Kepala Dinas PUPR Onny menjelaskan bahwa Proyek rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Penyelenggaraan Perbaikan  Jalan Kabupaten/Kota, dengan tujuan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan agar lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

" Pekerjaan ini akan ditangani oleh CV. AVI GROUP dengan nilai kontrak sebesar Rp225.600.000,00," urainya. 

 Adapun paket pekerjaan tercatat dengan kode RUP 60140656 dan nomor paket PK-44.29.

Proyek ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat perbaikan infrastruktur, terutama di wilayah pedesaan yang membutuhkan peningkatan aksesibilitas.

Dengan ditandatanganinya kontrak ini, masyarakat Tanjunganom diharapkan segera merasakan manfaat berupa perbaikan jalan yang lebih layak dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari.(sr)

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS