SUARA CYBER NEWS

Jumat, 19 Desember 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Istri dan Anak Anggota Polri, Pelaku Peragakan 59 Adegan


Nganjuk – Kepolisian Resor Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan brutal terhadap Elvi Nurhayati (41) dan Ellinda Jeza Ika (22) di sebuah rumah kos Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, Jawa Timur. Pelaku DS, warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, memperagakan sebanyak 59 adegan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.

Dari rekonstruksi terungkap, pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku tidak terima korban berencana kembali kepada suaminya. Amarah pelaku semakin memuncak setelah mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain melalui pesan WhatsApp.

Pelaku diketahui telah menyiapkan aksinya. Pada Jumat, 21 November 2025, DS membeli sebilah pisau dapur di Pasar Warujayeng. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menghabisi dua korban dan melukai satu korban lainnya.

Korban Elvi Nurhayati tewas dengan 40 luka tusukan, sementara Ellinda Jeza Ika meninggal akibat 29 tusukan. Seorang anak korban berinisial ED selamat meski menderita 18 luka tusukan.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku membuang pisau ke sungai di belakang rumah kos korban, diduga untuk menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pendamping hukum pelaku, Sandi Puguh Irawan, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Meski sempat berdamai, emosi pelaku kembali meledak karena korban masih menerima pesan dari pria lain.

Rekonstruksi ini menjadi bukti kuat atas unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS