Jakarta — Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pengelolaan dana investor pada sebuah platform investasi non-riba ke tahap penyidikan. Langkah ini dinilai sebagai wujud kesigapan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat, khususnya di sektor investasi digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Peningkatan status perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus tertanggal 14 Januari 2026, yang telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Tahapan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mencerminkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Kasus ini berawal dari laporan dua investor berinisial YN dan BS terhadap T, selaku pengelola platform investasi non-riba tersebut. Pelapor mengaku telah menanamkan dana dalam jumlah signifikan dengan keyakinan dana dikelola secara aman, transparan, dan sesuai skema yang ditawarkan. Dalam sistem aplikasi, dana tersebut tercatat sebagai dana aktif dan secara administratif dapat ditarik sewaktu-waktu.
Namun dalam praktiknya, permintaan penarikan dana yang diajukan pelapor tidak pernah terealisasi. Meski status dana tercatat aktif dalam sistem, pencairan tidak kunjung dilakukan dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan.
Pelapor juga mengaku tidak memperoleh penjelasan teknis yang dapat diverifikasi maupun kepastian waktu pencairan dana.
Pada tahap awal, proses penarikan dana sempat berjalan lancar. Namun seiring waktu, penarikan mengalami keterlambatan berulang. Pelapor yang didampingi penasihat hukum telah berupaya meminta klarifikasi kepada pengelola platform. Alasan yang disampaikan dinilai tidak disertai dasar teknis maupun dokumen pendukung, sehingga menimbulkan keraguan terhadap tata kelola dana dalam sistem aplikasi.
Sebelum menempuh jalur pidana, pelapor telah menempuh berbagai upaya non-litigasi, mulai dari pengiriman somasi hingga pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mediasi yang difasilitasi regulator pun tidak menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum. Dalam kondisi tersebut, pelaporan ke Bareskrim Polri dipilih sebagai langkah terakhir.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, pendalaman laporan, pengumpulan dokumen, hingga permintaan keterangan dari para pihak terkait. Proses yang dinilai berjalan cepat dan terukur itu akhirnya bermuara pada keputusan penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Tim penasihat hukum YN dan BS, yakni Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Dennyk Felicia Trionita, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, menilai langkah Bareskrim Polri sebagai bentuk penegakan hukum yang responsif dan profesional.
Menurut mereka, penanganan perkara yang transparan dan sesuai prosedur hukum menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi investor, khususnya di sektor keuangan digital. Konsistensi antara informasi dalam sistem aplikasi dan realisasi di lapangan dinilai sebagai kunci utama kepercayaan publik.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum serta berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan objektif. Mereka menyatakan terbuka terhadap penerapan prinsip restorative justice, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai iktikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab serta memulihkan kerugian investor.
Pelapor berharap hak-haknya sebagai investor dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan berkeadilan. Tim penasihat hukum menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan serta tetap membuka ruang penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian penting dalam pengawasan industri investasi digital di Indonesia. Ketegasan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional serta mendorong praktik tata kelola yang lebih bertanggung jawab di sektor investasi berbasis teknologi.





