Nganjuk – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikemas dalam istilah kesepakatan di SMK Negeri 1 Bagor terus menuai polemik dan kemarahan publik. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya surat edaran Komite Sekolah yang ditujukan kepada wali murid, berisi kewajiban sumbangan dengan dalih hasil kesepakatan bersama.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis anti-korupsi di Kabupaten Nganjuk. Mereka melakukan konsolidasi dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kejaksaan Tinggi Nganjuk.
Salah satu yang paling vokal adalah kelompok aktivis Salam Lima Jari, yang diketuai oleh Yulma Margaretha. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius di dunia pendidikan.
“Sumbangan yang dipaksakan, meskipun dibungkus kata kesepakatan, tetap berpotensi melanggar aturan. Ini bukan soal nominal, tapi soal prinsip pendidikan gratis,” tegas Yulma.
Ironisnya, alih-alih melakukan klarifikasi terbuka, pihak sekolah justru merasa terintimidasi dan menganggap persoalan tersebut bukan masalah besar. Bahkan, langkah kontroversial diambil dengan menunjuk pengacara dari luar daerah, tepatnya dari Rembang, sebagai kuasa hukum untuk menghadapi para aktivis, LSM, dan wartawan yang mengkritisi kebijakan tersebut.
Langkah ini semakin menyulut kecurigaan publik. Apalagi, pernyataan dari pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel, Koko, disebut-sebut memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.
Sementara itu, sikap tegas juga disampaikan oleh GMNI cabang Nganjuk. Melalui Sekretaris PA GMNI, Arief Mustofa, ditegaskan bahwa sekolah adalah ruang suci untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan ladang pungutan.
“Sekolah negeri sudah jelas gratis. Tidak boleh ada embel-embel biaya kesepakatan, sumbangan, apalagi partisipasi yang memberatkan wali murid,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa PA GMNI mendukung penuh langkah para aktivis demi memperbaiki kualitas dan integritas pendidikan di Kabupaten Nganjuk.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan ujian serius bagi transparansi pengelolaan pendidikan. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan bahwa dunia pendidikan benar-benar bersih dari praktik pungli berkedok kesepakatan.





