SUARA CYBER NEWS

Jumat, 27 Februari 2026

DPRD Kabupaten Nganjuk Kebut Pembahasan 8 Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Nganjuk - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, didampingi Wakil Ketua DPRD, Ulum Bastomi. Turut hadir Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk. Jalannya rapat berlangsung tertib dan kondusif dengan pembahasan yang menitikberatkan pada kepentingan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Delapan Raperda yang diajukan terdiri atas empat usulan eksekutif dan empat usul inisiatif DPRD. Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pelestarian Cagar Budaya, serta Sistem Kesehatan Daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah regulasi strategis, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Untuk efektivitas pembahasan, DPRD akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing Pansus bertugas membahas dua Raperda, terdiri dari satu usulan DPRD dan satu usulan pemerintah daerah. Seluruh proses pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama ialah regulasi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan melalui payung hukum daerah yang lebih jelas, terstruktur, dan implementatif.

DPRD juga memastikan bahwa proses pembahasan akan melibatkan partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui pembahasan delapan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap dapat menghadirkan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (red)

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS