![]() |
Barang Bukti |
Nganjuk – Tindak kekerasan brutal terjadi di Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial SP (30) tega membacok tetangganya sendiri dengan sebilah sabit saat tengah membantu hajatan warga, Jumat malam (20/6/2025).
Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami luka terbuka sepanjang 40 sentimeter di bagian pinggang belakang dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk mendapat penanganan medis intensif.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondang tak lama setelah kejadian. “Pelaku langsung ditangkap dan kini telah ditahan. Proses hukum akan berjalan tegas tanpa toleransi,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto, S.H., menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan begitu laporan masuk dari warga pada Sabtu dini hari. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabit yang digunakan dalam penganiayaan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Barang bukti berupa sabit dan pakaian korban yang berlumuran darah kami amankan. Korban juga sudah divisum sebagai kelengkapan penyidikan,” terang AKP Roni.
Motif pelaku diduga karena kesalahpahaman yang berujung pada ledakan emosi. Meski demikian, polisi menilai tidak ada alasan yang membenarkan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. SP kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Polres Nganjuk menyerukan kepada masyarakat untuk menahan diri dalam situasi konflik. Segala bentuk kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum. “Emosi tidak bisa jadi alasan. Kami tidak akan mentolerir kekerasan, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Henri.