SUARA CYBER NEWS

Senin, 04 Mei 2026

SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN PENGGELAPAN DI NGANJUK MEMANAS, TIM HUKUM AJUKAN PERLAWANAN


NGANJUK — Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulia Margaretha (YM) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (4/5/2026),
 berlangsung dinamis. Agenda persidangan diwarnai adu argumentasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum YM mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari sisi formil maupun materiil.

Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Dr. Prayogo Laksono dan Ander Sumiwi. Dalam penyampaiannya, tim penasihat hukum berpendapat bahwa dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau tidak jelas, karena dinilai belum menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap.

“Kami berpendapat dakwaan tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, sehingga perlu diuji melalui mekanisme eksepsi,” ujar Prayogo kepada awak media.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti aspek prosedural dalam penyusunan dakwaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian Majelis Hakim, termasuk terkait ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) dan (3), serta penerapan Pasal 486 yang dinilai belum dijelaskan secara rinci.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut dalam putusan sela yang akan datang.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intelijen Koko Robby menyatakan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa dalam proses peradilan.

“Kami menghormati langkah penasihat hukum. Namun, kami telah menyiapkan tanggapan atas seluruh keberatan tersebut,” ujarnya.

Pihak JPU memastikan akan menyampaikan jawaban resmi dalam persidangan berikutnya, sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi, sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan sela.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan perkara ini, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS