SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 19 Juli 2025

Ariawati Nunung D.S. Resmi Nahkodai DPC Ikadin Purwokerto Periode 2024–2029

 

 


Purwokerto — Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Purwokerto resmi mengukuhkan Ariawati Nunung Dwi Saktini, SH, SP.Not sebagai Ketua baru untuk periode 2024–2029. Pelantikan berlangsung khidmat pada Sabtu, 19 Juli 2025, bertempat di D’Garden Resto & Hall, Jalan dr. Suparno No. 97, Arcawinangun, Purwokerto.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Adardam Achyar, SH, MH, yang juga memberikan sambutan dan pesan moral kepada seluruh jajaran pengurus.

Susunan Pengurus Baru DPC Ikadin Purwokerto

Selain Ariawati sebagai ketua, pengurus yang turut dilantik antara lain:

  • Sunarto, SH – Sekretaris
  • Siti Rochmah, SH – Bendahara
  • Kamilah Zen, SH – Ketua Bidang Administrasi dan Pengembangan Organisasi
  • Restu Dyah Fitri Ernawati, SH – Ketua Bidang Pembinaan dan Pembelaan Profesi
  • Bambang Adi Mulyanto, SH – Ketua Bidang Pendidikan, Penyuluhan dan Bantuan Hukum
  • Erna Titik Tresnowati, SH, MH – Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat

Dalam pidatonya, Ariawati—yang akrab disapa Nunung—mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPC Ikadin Purwokerto. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengemban amanah serta menjalankan visi organisasi guna mencetak advokat yang profesional dan berintegritas.

“Advokat harus memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat. Tantangan ke depan memang berat, tapi kita harus yakin bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan akan kembali menjadi kebaikan pula bagi kita,” tegas Nunung.

Ia juga mengajak seluruh anggota Ikadin untuk aktif memberikan masukan, kritik maupun saran yang membangun selama masa kepemimpinannya.

Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Adardam Achyar, dalam sambutannya berpesan agar seluruh anggota Ikadin tetap berpegang pada semangat organisasi, yaitu mewujudkan keadilan hukum untuk masyarakat melalui bantuan hukum yang berintegritas.

Pelantikan ini sekaligus menjadi tonggak baru bagi DPC Ikadin Purwokerto dalam memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang setia pada nilai keadilan, etika profesi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tim

Jumat, 18 Juli 2025

Kang Marhaen Raih Penghargaan Tokoh Pembina Koperasi dari Gubernur Jatim

 



Bojonegoro — Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Nganjuk. Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, kembali menerima penghargaan bergengsi sebagai Tokoh Pembina Koperasi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penghargaan ini diserahkan langsung dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-78 Provinsi Jawa Timur yang digelar meriah di Stadion Letjen H. Soedirman, Bojonegoro, Kamis, 17 Juli 2025.

Kang Marhaen dinilai sukses memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan koperasi di Nganjuk. Salah satu langkah nyatanya adalah percepatan penerbitan akta notaris koperasi yang dibiayai langsung dari APBD Kabupaten Nganjuk, tanpa membebani pengurus koperasi.

Tak hanya kali ini, pada 2023 lalu, Kang Marhaen juga pernah menerima penghargaan tingkat nasional atas dedikasinya membina koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi rakyat.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyebut koperasi sebagai fondasi penting ekonomi berbasis gotong royong. Ia juga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang aktif mendukung program Koperasi Digital Kuat Mandiri Profesional (KDKMP).

Peringatan Hari Koperasi tahun ini turut dimeriahkan dengan beragam kegiatan, mulai dari Expo UMKM dan koperasi, pasar rakyat, sarasehan, hingga penandatanganan kerja sama antar-lembaga koperasi. Ribuan peserta dari berbagai daerah turut hadir menyemarakkan acara.

Penghargaan ini menjadi bukti bahwa semangat Kang Marhaen dalam membina koperasi bukan hanya janji politik, tetapi gerakan nyata untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi kerakyatan.

Narsum : Humas Pemkab

Rabu, 16 Juli 2025

STOP ANTRE SUBUH! Pemkab Nganjuk Resmi Luncurkan Cetak KTP via WhatsApp Lasmini

 




NGANJUK — Punya pengalaman ngantre dari jam 3 subuh demi cetak KTP, tapi pulang tangan kosong? Tenang! Sekarang nggak perlu lagi capek-capek bawa kursi lipat atau ngopi tengah malam demi nomor antrean. Pemkab Nganjuk punya solusinya!

Lewat inovasi digital terbaru, layanan cetak KTP-EL kini bisa diakses via WhatsApp! Cukup kirim pesan ke nomor Lasmini 081-221-600-100, kamu sudah bisa booking nomor antrean tanpa ribet, tanpa drama, dan yang pasti... anti subuh-subuh club!


🔍 Latar Belakang: Keluhan Warga Jadi Pemicu Aksi Cepat

Cerita ini berawal dari banyaknya laporan warga yang terpaksa datang sebelum ayam berkokok, hanya demi mengamankan antrean cetak KTP. Sayangnya, kuota terbatas bikin banyak yang pulang kecewa.

Mendengar keluhan itu, Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, langsung bertindak! Pada Senin, 14 Juli 2025, bersama Wakil Bupati Handy Saputro, beliau melakukan sidak mendadak ke Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dukcapil.

“Pelayanan publik harus manusiawi. Tidak boleh ada warga pulang tanpa kepastian hanya karena antrean tidak tertata,” tegas Kang Marhaen.


💬 Solusi Kilat: Antrean KTP Cukup Lewat WhatsApp

Mulai Selasa, 16 Juli 2025, layanan cetak KTP-EL akan dibuka di MPP setiap hari kerja (Senin–Jumat), dengan sistem antrean online via WhatsApp Lasmini.

📌 Syarat & Ketentuan Gampang Banget:

  • 📅 Ambil antrean H-1 (satu hari sebelum hari pelayanan)
  • 🕗 Waktu booking: pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • 👥 Kuota: 150 orang/hari
  • 🕒 Pelayanan dibagi 3 sesi berdasarkan nomor antrean

“Dengan sistem ini, warga dapat kepastian waktu, pelayanan jadi tertib, dan nggak ada lagi yang harus berebut nomor,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Nganjuk.


👀 Sidak Bukan Gimik, Ini Bukti Komitmen

Dalam sidak lapangan, Kang Marhaen langsung turun ke MPP dan Kantor Dukcapil, sedangkan Wabup Handy memantau langsung ke Kantor Kecamatan Nganjuk.

“Ini bukan soal KTP, ini soal kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Kita buktikan, pelayanan publik bisa cepat, efisien, dan adil,” kata Wabup Handy.


🚀 Menuju Layanan Publik yang Cerdas & Manusiawi

Inovasi antrean digital ini menjadi bagian dari komitmen besar Pemkab Nganjuk dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan modern.

“Tidak ada lagi antre sejak subuh. Era baru pelayanan publik Nganjuk dimulai hari ini. Lebih mudah, cepat, dan nggak bikin stress!” tutup Kang Marhaen.


📲 Yuk, Catat Nomor Lasmini:

081-221-600-100
Langsung WhatsApp, booking antrean, dan nikmati layanan cetak KTP yang cepat dan anti ribet!


editor : Sari

Senin, 14 Juli 2025

Ade Yolando Dinilai Tak Layak Disidang di PN Surabaya, Kuasa Hukum Minta Alihkan ke Tipikor

 

 


Surabaya,  – Sidang lanjutan perkara pidana yang menjerat Ade Yolando Sudirman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/7/2025). Namun dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa pengadilan ini tidak berwenang memeriksa perkara karena substansi kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, bukan sekadar penipuan atau penggelapan seperti yang tercantum dalam dakwaan.

“Ini bukan pidana umum. Kerugian menyentuh keuangan negara karena melibatkan dana dari anak perusahaan BUMN. Seharusnya perkara ini ditangani Pengadilan Tipikor, bukan PN Surabaya,” tegas kuasa hukum.

Rp4,8 Miliar Dana Negara Dipersoalkan

Penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Victor Asian Sinaga, Syukur Fahmi, Lusi Dian Wahyudiani, dan Rahma Jelita Marthaningtyas, menilai ada kekeliruan besar dalam penerapan pasal oleh jaksa penuntut.

Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp4,848 miliar yang disangkakan, berasal dari tiga proyek pengadaan di bawah PT Angkasa Pura Kargo (APK)—yang kala itu masih merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Angkasa Pura II.

Proyek yang dipersoalkan meliputi:

  • Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas,
  • 1.800 unit lampu solar cell ke wilayah Jawa Tengah,
  • Pengadaan 1 unit rig dan jasa pengiriman dari Kalimantan Timur ke Jakarta.

“Karena PT APK saat itu masih anak BUMN, dana yang dikelola adalah bagian dari kekayaan negara. Maka yang berlaku adalah UU Tipikor, bukan KUHP,” ujar tim hukum.

Status “Cucu BUMN” Tidak Mengubah Fakta Hukum

Tim hukum juga menegaskan, meskipun saat ini PT APK telah berubah status menjadi “cucu” BUMN sejak Oktober 2021, namun proyek-proyek yang diduga bermasalah itu terjadi jauh sebelum perubahan status.

“Perubahan administratif tidak menghapus unsur kerugian negara. Dana publik tetap dana publik,” tegas mereka.

KUHP Dianggap Tak Mampu Pulihkan Kerugian Negara

Selain soal kewenangan pengadilan, kuasa hukum juga mengkritik penggunaan pasal-pasal KUHP dalam surat dakwaan. Mereka menilai, KUHP tidak mengakomodasi mekanisme pengembalian uang negara, berbeda dengan UU Tipikor yang secara tegas memuat ketentuan tentang uang pengganti.

“Kalau pakai KUHP, tidak ada kewajiban mengganti kerugian. Negara bisa rugi dua kali: uang raib, pelaku bebas,” sindir tim kuasa hukum.

Ade Yolando Siap Bongkar Semua!

Menariknya, dalam akhir persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Ade Yolando siap bekerja sama penuh dengan penegak hukum. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk menjadi whistleblower guna mengungkap lebih dalam pihak-pihak lain yang terlibat.

“Klien kami siap membongkar siapa saja yang terlibat. Ia tidak ingin sendirian bertanggung jawab atas persoalan besar ini,” tegas kuasa hukum.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi. Kini publik menanti keputusan majelis hakim: apakah perkara ini akan tetap dilanjutkan di PN Surabaya atau dilimpahkan ke ranah Tipikor.


Diduga Fitnah Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim!

 



Nganjuk, – Gegara isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pernyataan Kades soal klien kami punya surat hibah palsu itu tidak benar dan menyesatkan. Bahkan belum ada proses pembuktian di pengadilan,” ujar Prayogo.

Berawal dari Masalah Keluarga, Berujung Chat yang Berujung Laporan Polisi

Masalah bermula pada 11 Juli 2025, saat Dewi mendapat ancaman diusir dari rumah oleh anggota keluarganya. Ia pun menghubungi temannya, AD, untuk datang menemani dan menjaga situasi.

AD datang malam itu bersama lima rekannya, lalu mengirim pesan ke Kades Lausin berupa foto kebersamaan di rumah Dewi disertai caption santai:

“Ijin ngopi gn Mbk Dewi Mbah.”

Dua hari kemudian, barulah Lausin membalas, tapi dengan nada yang cukup mengagetkan:

“Gini mase, sejarah Dewi nikah karo...”

Dan beberapa jam setelahnya, Lausin menulis lagi:

“Barang sidang-sidang di PA, Dewi awu-awu punya surat hibah ternyata palsu...”

Pernyataan inilah yang akhirnya dianggap mencoreng nama baik Dewi.

Perkara Sudah Dicabut, Tak Ada Bukti yang Pernah Ditunjukkan

Menurut kuasa hukum, tuduhan bahwa Dewi menunjukkan surat hibah palsu di persidangan sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, perkara waris yang dimaksud dengan nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ di Pengadilan Agama Nganjuk sudah dicabut sepihak oleh pihak pemohon, bahkan sebelum tahap pembuktian dimulai.

“Sidang baru sampai tahap mediasi. Tidak ada satu pun dokumen yang diperiksa, apalagi surat hibah,” tegas Prayogo.

Ia juga mempertanyakan dasar Kades Lausin bisa menyimpulkan surat itu palsu, sementara ia bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti persidangan secara langsung.

Kepala Desa Terancam Pasal-Pasal Berat

Atas dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Kepala Desa Genjeng bisa dikenai beberapa pasal, seperti:

  • Pasal 45 ayat 3 UU ITE: pencemaran nama baik (pidana 4 tahun)
  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE: penyebaran kebencian (pidana 6 tahun)
  • Pasal 15 UU No. 1/1946: penyiaran kabar yang tidak pasti (pidana 2 tahun)
  • Pasal 390 KUHP: menyebarkan berita palsu
  • Pasal 311 KUHP: fitnah yang diumumkan ke publik

“Kami menempuh jalur hukum untuk membela nama baik klien kami dan meminta keadilan secara tegas,” kata Prayogo.

Kades Santai: “Itu Urusan Mereka”

Sementara itu, Kades Genjeng saat dikonfirmasi media menanggapi laporan tersebut dengan tenang dan singkat.

“Itu urusannya mereka. Soal hoaks, saya tidak pernah menyebarkan, itu fakta,” ujarnya singkat.

Kini bola panas ada di tangan penyidik Polda Jatim. Masyarakat menanti apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau berakhir sebagai persoalan komunikasi biasa yang terbawa emosi.


Minggu, 13 Juli 2025

Inspektorat Nganjuk Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK ke Polisi

 

Kepala Inspektorat Nganjuk Moh. Yasin


Nganjuk,  – Kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Nganjuk makin panas! Inspektorat Kabupaten Nganjuk memastikan berkas kasus sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Kepala Inspektorat Nganjuk, Mokhamad Yasin, angkat bicara usai menghadiri rapat paripurna DPRD Nganjuk, Jumat (12/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap.

"Makanya waktu rapat itu, berarti kan sudah (lengkap), tinggal proses saja," ujar Yasin saat ditemui awak media.

Ia menegaskan bahwa pelimpahan kasus tinggal menunggu waktu.

"Dalam waktu dekat," tegasnya.

Modus Janji Lolos PPPK Berujung Penipuan

Kasus ini mencuat setelah seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial Mario (nama samaran), yang bekerja di salah satu kantor kecamatan, dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang pelamar PPPK bernama Ratu (juga nama samaran).

Mario diduga meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu Ratu lolos seleksi PPPK 2024. Namun kenyataannya, Ratu dinyatakan tidak lolos, dan uang yang diberikan juga tidak dikembalikan sepenuhnya. Merasa tertipu, korban akhirnya mengadukan kasus ini ke media hingga menarik perhatian Bupati Nganjuk dan Inspektorat.

Bukan Korupsi, Tapi Penipuan Murni

Berdasarkan hasil kajian bersama antara Kejari dan Inspektorat, kasus ini diklasifikasikan sebagai penipuan murni sesuai Pasal 378 KUHP, bukan tindak pidana korupsi. Karena itu, proses hukumnya direkomendasikan untuk ditangani pihak kepolisian, bukan kejaksaan.

Publik Minta Proses Hukum Transparan

Kasus ini memicu kehebohan di masyarakat, terutama di tengah sorotan terhadap integritas proses rekrutmen ASN. Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa tebang pilih.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk sendiri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan atau praktik tidak sehat dalam proses seleksi ASN, termasuk PPPK.


Sabtu, 12 Juli 2025

Tradisi Tahunan Siraman Sedudo Kembali Digelar Meriah di Nganjuk




Nganjuk,  – Tradisi tahunan Siraman Sedudo kembali digelar dengan semarak oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Sabtu Kliwon, bertepatan dengan bulan Suro dalam penanggalan Jawa. Acara sakral ini berlangsung di kawasan Air Terjun Sedudo, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan. (12/7/2025)


Ribuan warga dan wisatawan tampak antusias mengikuti jalannya prosesi yang sarat makna spiritual ini. Sejak pagi, kawasan wisata Sedudo dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan langsung rangkaian acara sedekah bumi dan ritual siraman yang diyakini membawa berkah dan keselamatan.



Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan seluruh masyarakat yang turut meramaikan acara. Ia juga menyebut bahwa seluruh kegiatan ini dibiayai dari anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Nganjuk sebagai bagian dari pelestarian budaya dan promosi wisata lokal.


Sementara itu, Bupati Nganjuk, Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, M.BA, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi masyarakat. Menurutnya, Siraman Sedudo bukan hanya warisan budaya, tapi juga momentum untuk merekatkan kebersamaan dan kecintaan terhadap alam.


"Tradisi ini sudah turun-temurun sejak zaman Majapahit. Air Sedudo dipercaya membawa berkah, mendekatkan jodoh, dan membuat awet muda. Tapi harus mandi seluruh badan, tidak cukup hanya cuci muka," ujarnya disambut tawa hangat hadirin.


Bupati juga mengusulkan agar ke depan Siraman Sedudo dilaksanakan pada malam hari, tepat pada tanggal 1 atau 15 bulan Jawa, guna menguatkan nilai spiritual dan suasana sakral dari ritual tersebut.


Rangkaian acara ini ditutup dengan ritual doa bersama, siraman simbolik tokoh adat, dan hiburan tradisional yang membuat suasana semakin semarak.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS