SUARA CYBER NEWS

Rabu, 10 Desember 2025

Bau Transaksi di Balik Proyek Drainase Ngrami: Tanah Bongkaran Diduga Dijual, Pengawasan PUPR Dipertanyakan


NGANJUK — Dugaan penjualan tanah hasil bongkaran proyek pembangunan saluran drainase di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, bukan lagi sekadar isu desas-desus. Serangkaian temuan di lapangan, keterangan saksi, hingga analisis hukum kini mengarah pada indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk Tahun 2025 itu.

Investigasi awal media ini menemukan bahwa material tanah hasil pembongkaran tidak seluruhnya kembali ke lokasi proyek atau dibuang ke tempat resmi, melainkan diangkut keluar wilayah dan diduga diperjualbelikan. Seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa kali mengantar tanah bongkaran ke Dusun Balong Dringu.

“Saya hanya mengantar. Tanahnya dibawa ke Balong Dringu. Soal dijual atau tidak, saya hanya menjalankan perintah,” ujar sopir tersebut.

Padahal, berdasarkan regulasi, material hasil bongkaran proyek APBD berstatus Barang Milik Daerah (BMD). Status ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap material dicatat, dilaporkan, dan dikelola melalui mekanisme resmi. Tidak ada ruang hukum bagi transaksi bebas oleh kontraktor.

Praktisi hukum asal Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menilai praktik ini—jika terbukti—dapat menyeret banyak pihak.

“Ini bukan lagi kesalahan biasa. Jika material negara dijual untuk keuntungan pribadi, maka itu indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi, karena ada potensi kerugian negara,” tegas Prayogo saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebut potensi jeratan hukum dapat merujuk pada UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pertanyaan besar kemudian mengemuka: di mana peran pengawasan Dinas PUPR dan PPTK proyek?
Beberapa pekerja di lokasi menyebut bahwa tidak setiap hari ada pengawas teknis di lapangan. Aktivitas pengangkutan tanah berjalan pada jam-jam tertentu tanpa pengawalan atau pencatatan terbuka.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pengeluaran material bongkaran berlangsung tanpa prosedur resmi dan tanpa kontrol ketat dari instansi berwenang.

Investigasi juga menemukan fakta lain yang tak kalah serius: sejumlah pekerja proyek terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu standar proyek.

Prayogo menegaskan bahwa kondisi ini melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan turunan lainnya.

“Jika APD saja diabaikan, ini menggambarkan buruknya manajemen proyek dan lemahnya komitmen terhadap keselamatan pekerja. Jika terjadi kecelakaan, tanggung jawab hukumnya sangat berat,” ujarnya.

Dalam struktur proyek pemerintah, tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor. PPTK, konsultan pengawas, hingga kepala dinas teknis memiliki peran dalam pengendalian pelaksanaan di lapangan. Jika benar terjadi pengeluaran material tanpa mekanisme resmi, maka rantai tanggung jawab harus ditelusuri dari hulu ke hilir.

Apakah ada pembiaran?
Apakah ada kelalaian?
Atau justru ada pembagian peran?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat pengawasan internal pemerintah dan penegak hukum.

Prayogo secara terbuka mendesak APIP, Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, tidak hanya pada fisik proyek, namun juga pada alur pengelolaan material bongkaran, dokumen administrasi, dan arus keluar masuk kendaraan pengangkut.

“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Maka setiap volume pekerjaan dan setiap material harus bisa ditelusuri secara administratif dan fisik. Jika tidak sinkron, itu alarm keras,” tandasnya.

Hingga laporan investigatif ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Publik kini menunggu:
apakah kasus ini akan berhenti sebagai isu semata, atau naik menjadi perkara hukum?


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS