SUARA CYBER NEWS

Kamis, 24 Oktober 2024

Perangkat Desa Nganjuk Tersandung Kasus Korupsi: Dana Desa untuk Kebutuhan Pribadi

 



Nganjuk, Seorang perangkat desa dari Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Darmaji, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana APBDes tahun 2021 senilai Rp162.860.000.  (24/10/2024)


Kejaksaan mengonfirmasi bahwa Darmaji, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan dan Bendahara Desa, melakukan pelanggaran serius yang berakar dari kesepakatan tukar guling tanah pada tahun 1986. Tanah milik warga seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga, tetapi hingga kini belum ada sertifikat yang dikeluarkan.


Penggelapan Dana Anggaran


Dari total anggaran Rp187.298.950 untuk sertifikasi tanah, hanya Rp24.438.950 yang digunakan untuk kegiatan operasional. Sisanya, sebesar Rp162.860.000, diduga disalahgunakan oleh Darmaji untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, proyek sertifikasi tanah tidak pernah dilaksanakan.


Kepala Kejaksaan Nganjuk, melalui Kasi Intelijen, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa seharusnya sisa anggaran itu dikembalikan ke kas desa. Namun, Darmaji malah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, menciptakan kerugian bagi negara.


Tindak Pidana Korupsi


Darmaji dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana oknum perangkat desa dapat menyalahgunakan amanah dalam pengelolaan dana desa, merugikan masyarakat dan pembangunan daerah.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS