Nganjuk, 22 Oktober 2024 – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, pada Sabtu (19/10/2024). Dalam acara tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro memberikan penjelasan rinci mengenai peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria asal Tuban, berinisial Sujud (48), oleh pelaku ST (25) asal Desa Ngringging, Lengkong.
Kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIB, saat korban bersama seorang pelapor melintas di jalan Desa Ketandan menggunakan mobil Toyota warna putih, yang berplat nomor S 1328 FQ. Mobil tersebut ternyata dibuntuti oleh ST hingga akhirnya berhenti di pinggir jalan.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku ST dan korban memiliki hubungan yang sangat tidak baik. Sebulan sebelumnya, ST diketahui pernah menjalin hubungan dengan saudari Heni, calon istri korban. Namun, hubungan tersebut berakhir. Kejadian memanas ketika beberapa hari sebelum pembunuhan, korban bertemu dengan ST dan mengejeknya dengan gestur tangan terkepal. Hal ini memicu amarah pelaku.
"Perasaan sakit hati dan dendam pelaku semakin memuncak. Ia merencanakan aksi kejam ini dan menunggu kesempatan untuk melampiaskan amarahnya," ujar AKBP Siswantoro dalam konferensi pers.
Pada saat kejadian, pelaku yang sudah mempersiapkan parang, menghampiri mobil korban dan langsung menyerang dengan membacok korban hingga tewas. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: mobil Toyota milik korban, sepeda motor Suzuki Satria dan Yamaha RX King milik pelaku, serta beberapa pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Di antaranya, barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian adalah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
AKBP Siswantoro menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik pelaku, termasuk ponsel dan jam tangan yang diduga digunakan oleh ST saat kejadian.
Terkait proses hukum, pelaku ST dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas Kapolres.
Peristiwa ini menggegerkan warga setempat dan menambah keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan yang dipicu oleh dendam pribadi. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan perselisihan secara damai, tanpa melibatkan kekerasan.