Nganjuk, – Kuasa hukum PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI), Irwan Maftuhin, mengajukan laporan ke Polres Nganjuk atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh sebuah komunitas lokal. Tuduhan tersebut berkaitan dengan klaim bahwa PT TMKI beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa dan dijuluki sebagai "maling tanah." (23/10/2024)
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Irwan menegaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari penyebaran video di media sosial yang menyudutkan perusahaan. Dia menyatakan bahwa PT TMKI merasa sangat dirugikan oleh berita yang dianggap menyesatkan tersebut.
Irwan menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku dan memiliki dokumen resmi yang sah. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa dalam wawancara yang menjadi dasar tuduhan, narasumber yang diwawancarai adalah warga biasa dan bukan otoritas yang kompeten dalam hal perizinan.
Sebagai langkah lanjut, PT TMKI tidak hanya melaporkan komunitas tersebut, tetapi juga beberapa media yang menyebarkan berita yang dianggap tidak akurat kepada Dewan Pers. Irwan mengingatkan pentingnya melakukan kajian mendalam dan menyajikan bukti otentik sebelum menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Irwan berharap agar kasus ini dapat ditangani secara adil, dan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi informasi dari media sosial, terutama yang dapat merusak reputasi perusahaan. PT TMKI berkomitmen untuk transparan dan kooperatif dalam proses hukum yang akan berjalan.
Dengan langkah ini, PT TMKI berharap dapat mengembalikan citra baik perusahaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitasnya di Nganjuk.