Nganjuk – Proyek pembangunan Jembatan Mungkung yang terletak di Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan setelah jembatan yang baru selesai dibangun pada tahun 2024 ini mengalami kerusakan signifikan akibat diterjang debit air tinggi.
Kerusakan tersebut mencakup beberapa bagian struktural jembatan yang mengalami penurunan kualitas, memunculkan kekhawatiran terkait ketahanan dan keselamatan jembatan yang menghubungkan dua wilayah tersebut.
Menanggapi temuan kerusakan yang terjadi, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk segera menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta konsultan pelaksana proyek, CV. ARKANANTA, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Acara yang berlangsung di Kantor DPRD Nganjuk ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Gondo Hariyono, dan bertujuan untuk mendalami penyebab kerusakan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan segera.
Fokus Hearing: Evaluasi Proyek dan Langkah Perbaikan
Hearing ini mengungkapkan beberapa temuan kritis terkait kualitas konstruksi jembatan yang membutuhkan perhatian serius. Beberapa pihak menyampaikan bahwa meskipun proyek ini telah selesai, beberapa aspek teknis jembatan terlihat belum memenuhi standar yang diharapkan.
Gondo Hariyono menyampaikan bahwa masalah utama yang ditemukan adalah struktur penyangga jembatan yang miring, tanah uruk yang tidak stabil, serta kualitas pekerjaan finishing yang kurang memadai.
"Temuan pertama adalah penyangga jembatan atau dinding cor yang miring, yang berpotensi mengurangi stabilitas jembatan. Kedua, kami juga menemukan bahwa timbunan tanah uruk di sisi barat jembatan sangat lembek dan tidak optimal dalam menopang struktur. Selain itu, pada bagian finishing, kami menemui beberapa area yang tidak rapih, bahkan ketika saya ketuk, plesterannya masih berbunyi," ujar Gondo Hariyono saat menyampaikan hasil evaluasi.
Sidak Lokasi: Inspeksi Langsung ke Lokasi Proyek
Setelah hearing, tim Komisi III DPRD Nganjuk bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo, Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga, dan konsultan pelaksana proyek CV. ARKANANTA langsung terjun ke lokasi untuk melakukan inspeksi langsung. Dalam sidak tersebut, mereka memeriksa lebih rinci kondisi kerusakan jembatan. Selain penyangga jembatan yang miring dan tanah uruk yang tidak stabil, mereka juga mencatat adanya sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas, seperti kurangnya kekuatan pada finishing dinding dan kerusakan pada saluran pembuangan air di retaining wall (dinding penahan tanah).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo, mengungkapkan bahwa hasil sidak ini akan menjadi acuan bagi konsultan pelaksana untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami telah menyarankan agar timbunan yang ada di sebelah timur selatan diganti dengan padas untuk memperkuat struktur. Selain itu, kami juga meminta untuk memeriksa kembali lubang pembuangan air di retaining wall untuk memastikan fungsinya berjalan dengan baik,” ungkap Gunawan.
Komitmen Perbaikan Tanpa Memengaruhi Anggaran
Meskipun ada sejumlah temuan yang perlu segera diperbaiki, Gondo Hariyono menegaskan bahwa perbaikan yang diminta tidak akan memengaruhi anggaran yang sudah disiapkan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, proses perbaikan harus tetap mengutamakan kualitas agar jembatan yang dibangun dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa membebani anggaran daerah.
“Pihak kontraktor harus segera melaksanakan perbaikan ini dengan kualitas yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa jembatan ini aman dan tahan lama, mengingat jembatan Mungkung adalah akses penting bagi masyarakat setempat,” ujar Gondo.
Pengawasan dan Pemeriksaan BPK
Gunawan Widagdo juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Jembatan Mungkung. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih belum keluar, dan diharapkan akan memberikan rekomendasi lebih lanjut terkait kualitas dan kepatuhan terhadap standar proyek. Dalam hal ini, Dinas PUPR memastikan bahwa pihak konsultan pelaksana proyek, CV. ARKANANTA, dan pengawas teknis lainnya tetap bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan.
Proyek pembangunan Jembatan Mungkung ini dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 9.293.766.000 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nganjuk, dan diawasi oleh konsultan CV. DOKKA untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan sesuai dengan standar yang berlaku.
Proyek ini diperkirakan menjadi salah satu elemen penting dalam infrastruktur Kabupaten Nganjuk yang dapat mendongkrak perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Harapan untuk Perbaikan yang Tepat Waktu
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan harus segera diselesaikan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mempercepat proses perbaikan tanpa mengabaikan kualitas dan ketepatan waktu.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Jembatan Mungkung akan segera kembali berfungsi secara optimal dan dapat menjadi sarana vital yang aman bagi masyarakat Nganjuk.
penulis : Amin