SUARA CYBER NEWS

Jumat, 07 Februari 2025

GMPI DPD Nganjuk Layangkan Surat Klarifikasi ke Gubernur Jatim Terkait Harga Tanah Urug




Surabaya, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Nganjuk melayangkan surat klarifikasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait kebijakan pengaturan harga dasar tanah urug yang berasal dari Galian C. Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan harga baru untuk tanah urug di Kabupaten Nganjuk.


Sekretaris DPD GMPI Nganjuk, Mohamad Ihwan, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengklarifikasi informasi yang beredar di media online srtv.co.id pada 4 Februari 2025. Dalam pemberitaan tersebut, Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk, menyatakan bahwa kenaikan harga tanah urug dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu merupakan penyesuaian yang mengacu pada kebijakan Gubernur Jawa Timur.


Namun, GMPI Nganjuk menemukan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum mengeluarkan kebijakan baru terkait standar harga satuan tanah urug untuk tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu adanya kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh Arif Wibowo.


Kekhawatiran Dampak Kenaikan Harga


Mohamad Ihwan menjelaskan bahwa jika benar terjadi kenaikan harga tanah urug tanpa adanya penyesuaian dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, maka hal ini berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya para pengusaha kontraktor yang menjadi rekanan pemerintah daerah.


"Kenaikan harga yang ditetapkan secara sepihak oleh asosiasi tanpa mengacu pada standar pemerintah dapat menghambat program pembangunan daerah, terutama proyek-proyek yang didanai oleh APBD. Sebab, harga satuan yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum disesuaikan dengan perubahan tersebut," tegasnya.


Selain itu, GMPI menduga bahwa penetapan harga oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk bertentangan dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/K/411.013/2023, yang menetapkan standar harga satuan tanah urug untuk Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, harga tanah urug yang diusulkan dalam Usulan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh Pemkab Nganjuk (Nomor: 540/190/4.11.000/2024) hanya Rp 20.000 per meter kubik di lokasi tambang.


"Kami melihat ada potensi praktik monopoli dalam penetapan harga ini. Jika benar, maka hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Asosiasi pengusaha tidak boleh menetapkan harga yang jauh di atas standar tanpa kajian yang jelas, karena ini bisa merugikan pasar dan melanggar aturan hukum," imbuh Ihwan.


GMPI: Menunggu Klarifikasi, Siap Tempuh Jalur Hukum


Sebagai organisasi masyarakat yang berperan dalam pengawasan sosial dan kepatuhan hukum, GMPI menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kritik, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan keadilan dalam dunia usaha.


"Kami ingin memastikan apakah benar ada kebijakan dari Gubernur Jawa Timur terkait kenaikan harga ini. Jika memang ada, maka kami ingin melihat dasar hukumnya. Namun, jika ternyata informasi tersebut tidak benar, maka pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Nganjuk bisa dikategorikan sebagai dugaan kebohongan publik," ujarnya.


Ketika ditanya apakah GMPI akan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran dalam kasus ini, Ihwan menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu.


"Kami ingin melihat dulu bagaimana fakta yang sebenarnya. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka kami tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum yang diperlukan," pungkasnya.


Menanti Respons Pemerintah Provinsi


Surat klarifikasi yang telah dilayangkan GMPI ke Gubernur Jawa Timur ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan harga tanah urug di Nganjuk. Jika tidak ada kebijakan resmi dari Gubernur, maka pernyataan yang disampaikan oleh pihak asosiasi dapat menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di kalangan pengusaha serta masyarakat.


Kini, publik menanti respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjawab polemik yang berkembang di Kabupaten Nganjuk terkait kebijakan harga tanah urug yang diduga sarat kepentingan tertentu.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS