Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, empat pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kertosono. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,32 gram beserta alat bukti lainnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Operasi ini kami lakukan sebagai langkah tegas dalam menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. Tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba di Nganjuk," ujar AKBP Siswantoro dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan Berawal dari Penggerebekan di Kamar Kos
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (26/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan. Mereka adalah AR (35), WK (34), dan FA (31). Dari tangan mereka, polisi menyita 0,53 gram sabu, alat hisap (bong), ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pemasok sabu berinisial HK alias Jabrik (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HK di sebuah kamar kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,79 gram, satu set alat hisap, satu bandel plastik klip kosong, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," ungkap IPTU Sugiarto.
Pemasok Masih Diburu, Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Lebih lanjut, IPTU Sugiarto menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu sosok B, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)
- Jo. Pasal 132 ayat (1)
- Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," pungkas IPTU Sugiarto.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
(Tim)